Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Area Pembelian Tiket Kapal Ferry di Pelabuhan Merak hingga Gilimanuk

Kompas.com - 19/12/2023, 16:06 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengimbau para penumpang yang menggunakan kendaraan dan hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk untuk memperhatikan batasan area pembelian tiket kapal ferry.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin mengatakan, hal ini untuk mendukung kelancaran trafik selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Sebab pada periode ini akan terjadi lonjakan penumpang yang cukup tinggi. ASDP menargetkan akan melayani lebih dari 3 juta penumpang dan 700.000 kendaraan selama periode Nataru.

Baca juga: Lima Titik Rawan Macet Selama Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

"Batasan radius ini sudah berlaku dan diharapkan hal ini menjadi perhatian bagi pengguna jasa. Kami mohon kerjasama pengguna jasa agar membeli tiket paling lambat H-1 keberangkatan untuk memperlancar arus lalu lintas menuju pelabuhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).

Berikut adalah area batasan pembelian tiket ferizy:

  1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
  2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
  3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
  4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.

Dia menyebut, ASDP terus melakukan sosialisasi masif dan edukasi kepada masyarakat yang akan menyeberang agar memastikan telah bertiket sebelum tiba di pelabuhan.

Baca juga: Waspadai Cuaca Ekstrem Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Bagi penumpang yang akan menyeberang dari Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk agar membeli tiket melalui ferizy paling lambat H-1 keberangkatan untuk menghindari kehabisan tiket sesuai jadwal kapal yang diinginkan. Penumpang juga harus mengisi data diri dan kendaraan dengan benar.

"Perlu menjadi perhatian bahwa peraturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, jadi kami harapkan pengguna jasa dapat memperhatikan dengan baik regulasi radius ini," ucapnya.

Sebagai informasi pada angkutan penyebrangan, lonjakan penumpang arus berangkat diperkirakan akan terjadi pada 22-23 Desember dan arus balik pada 26-27 Desember.

Sementara arus berangkat kedua akan terjadi pada 29-30 Desember, sedangkan arus balik pada 1-2 Januari 2024.

Baca juga: Libur Natal 2023, Pemudik Diminta Tak Singgah di Rest Area Lebih dari 30 Menit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com