Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp 1,6 Triliun hingga Kuartal III 2023

Kompas.com - 03/01/2024, 13:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah melaporkan pembayaran klaim sebesar Rp 1,6 triliun hingga akhir kuartal III 2023. Pembayaran klaim dilakukan kepada 79.000 nasabah pemegang polis.

Prudential Syariah pun mempertahankan hasil kinerja keuangan yang baik pada kuartal III 2023. Ini tercermin dari Tingkat Solvabilitas (Risk Based Capital) Dana Perusahaan sebesar 3.866 persen dan Tingkat Solvabilitas (Risk Based Capital) Dana Tabarru' sebesar 193 persen.

Angka tersebut lebih besar dari ketentuan minimal target internal yang ditetapkan oleh regulator.

Paul S Kartono, Chief Financial Officer Prudential Syariah, mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas kepercayaan masyarakat Indonesia kepada Prudential Syariah dalam menyediakan pilihan proteksi yang komprehensif, sekaligus meraih keberkahan dalam hidup dengan nilai-nilai syariah.

Baca juga: Tiga Pesan Wapres untuk Industri Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi asuransi.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan para peserta, mitra, dan pemangku kepentingan terkait yang telah bergerak bersama dan mendukung Prudential Syariah sebagai perusahaan asuransi jiwa Syariah terkemuka maupun berkomitmen melayani keluarga Indonesia," kata Paul dalam keterangan tertulis, Rabu (3/1/2024).

Dalam asuransi jiwa syariah, peserta memiliki Dana Tabarru yang merupakan dana peserta yang dimiliki secara bersama-sama. Jika ada salah satu peserta yang mengalami risiko tertentu, maka dana Tabbaru ini akan diberikan dalam bentuk santunan kepada peserta yang diasuransikan.

Oleh sebab itu, peserta Prudential Syariah bukan hanya mendapatkan ketenangan dalam menghadapi risiko kehidupan, tetapi juga bisa saling membantu sesama anggota lainnya serta meraih keberkahan dalam hidup dengan prinsip-prinsip syariah.

Prudential Syariah telah mendapatkan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari OJK per tanggal 11 Maret 2022.

Ilustrasi asuransi jiwa.SHUTTERSTOCK/9DREAM STUDIO Ilustrasi asuransi jiwa.

Baca juga: Asuransi Syariah: Preminya Seharga Semangkuk Bakso dan Lebih Murah dari Biaya Pulsa Bulanan

Paul mengatakan, Prudential Syariah menjadi pionir dalam melakukan spin-off, didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mitra bisnis, peserta dan berbagai pemangku kepentingan, seperti Dewan Pengawas Syariah Prudential Syariah, serta Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Kegiatan operasional, pelayanan, dan produk asuransi Prudential Syariah juga telah sesuai dengan fatwa DSN MUI serta mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah dan Otoritas Jasa Keuangan.

Sepanjang 2023, Prudential Syariah terus berinovasi dengan menghadirkan PAYDI yaitu PRULink NextGen Syariah (PNGS) dan asuransi tambahannya PRUPrime Healthcare Plus Pro Syariah untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko.

Selain itu, untuk terus mendukung kebutuhan proteksi jiwa keluarga Indonesia, di tahun yang sama, Prudential Syariah juga meluncurkan PRUAnugerah Syariah, untuk mendukung program Satu Keluarga Satu Miliar.

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

Prudential Syariah juga memiliki produk-produk unggulan yang sesuai dengan kebutuhan finansial masing-masing peserta di dalam setiap tahapan kehidupan mereka, seperti PRUCinta dan PRUCerah.

Pada 2022, Prudential Syariah juga telah meluncurkan PRUSolusi Sehat Plus Pro Syariah, dan PRUSolusi Kondisi Kritis Syariah.

"Ke depannya, Prudential Syariah akan senantiasa berinovasi serta berkolaborasi dengan berbagai pihak dan mendorong digitalisasi untuk terus mendukung keluarga Indonesia di setiap jenjang kehidupan," tutur Paul.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com