Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kematian

Kompas.com - 08/01/2024, 15:30 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Ahli waris dari penduduk Indonesia yang telah meninggal dunia, bisa mengurus akta kematian di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh disdukcapil sebagai bukti tertulis terkait pencatatan kematian seseorang.

Pencatatan kematian penting untukdikukuhkan oleh negara dalam bentuk akta kematian. Akta kematian berguna untuk memvalidasi data kependudukan sehingga pemerintah memiliki data jumlah penduduk secara akurat.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Biaya, dan Syaratnya

Di sisi lain, akta kematian juga dipakai sebagai dasar penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi.

Selain itu, akta kematian juga dipakai sebagai syarat pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas tanah, baik bagi istri atau suami maupun anak.

Kegunaan akta kematian lainnya yakni sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya, termasuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.

Lantas, bagaimana cara mengurus akta kematian dan persyaratannya?

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

Syarat mengurus akta kematian

Tata cara membuat akta kematian tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Beberapa persyaratan administrasi untuk mengurus akta kematian antara lain:

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter
  • Surat keterangan kematian dari lurah
  • Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya
  • Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya
  • Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Dokumen-dokumen tersebut dilengkapi dengan identitas kependudukan seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah
  • e-KTP pelapor
  • e-KTP dua orang saksi
  • Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.

Perlu diketahui, seluruh pengurusan akta kematian tidak dikenai biaya sepeserpun alias gratis. Terkait dengan proses pengerjaannya, membutuhkan waktu sekitar dari 3-4 hari kerja.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Cara mengurus akta kematian

Bagi warga negara Indonesia (WNI), pengurusan akta kematian bisa dilakukan di loket kantor Dukcapil setempat, sedangkan bagi WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.

Lebih lanjut, tata cara mengurus akta kematian sebagai berikut:

  • Ahli waris membawa dokumen persyaratan ke loket kantor Dukcapil setempat
  • Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas
  • Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian
  • Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
  • Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  • Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital

Perlu diketahui, Disdukcapil sejumlah daerah sudah menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online.

Bagi ahli waris yang ingin membuat akta kematian secara daring, dapat membuka situs resmi Disdukcapil daerah masing-masing karena layanan daring ini tidak sama di setiap daerah.

Pengurusan akta kematian ini juga berlaku bagi orang yang telah lama meninggal dunia, tapi belum diurus pembuatan aktany.

Itulah persyaratan dan tata cara mengurus akta kematian. Untuk informasi selengkapnya, Anda dapat menghubungi kantor Disdukcapil setempat.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com