Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit

Kompas.com - 11/01/2024, 19:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh memiliki anak perusahaan, namun, tidak diperbolehkan memiliki cucu dan cicit.

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat menanggapi pertanyaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait pemberian hak monopoli kepada BUMN atas penugasan pemerintah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kadin menilai, peraturan tersebut membuat BUMN menjadi kebal hukum dalam menjalankan usaha.

Baca juga: Atasi Masalah Regenerasi Petani, Ganjar: Anak Muda Kita Berikan Insentif...

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN pada akhir tahun 2023 lalu. SHUTTERSTOCK/ABDURRAHIM HUSAIN Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi membubarkan 7 perusahaan BUMN pada akhir tahun 2023 lalu.

"Kalau ditanya, BUMN kamu boleh punya anak perusahaan tapi tidak boleh punya cucu, cicit. Jadi tadi soal monopoli, saya mencoba memahami memutar otak saya, ini kayaknya BUMN punya anak, cucu, cicit, sampai banyak, sampai swasta tidak punya peran," kata Ganjar dalam Dialog Ganjar Pranowo bersama Kadin secara virtual, Kamis (11/1/2024).

Ganjar mengatakan, pada prinsipnya tugas negara tidak mencari uang, namun, memberikan fasilitas kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnis.

Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnis, BUMN juga perlu memerhatikan rasa kemanusiaan dengan membagi dengan koperasi dan pihak swasta.

"Rasa kemanusiaannya itu, kalau dalam bahasa Jawa ojo ngono (jangan begitu), dibagi kalau bisa swasta muncul, BUMN tidak kita perlukan lagi, ya iya dong," ujarnya.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Bakal Genjot Transisi Energi, Manfaatkan Tenaga Surya hingga Panas Bumi

Lebih lanjut, Ganjar mengatakan, tengah mengumpulkan data terkait jumlah BUMN yang belum membayarkan utang kepada pihak swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com