Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan besaran biaya haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah Indonesia. Besaran biaya haji 2024 berbeda-beda untuk setiap embarkasi.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, berikut besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh para jemaah haji tahun 2024 per embarkasi:
Baca juga: Kritik Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Apindo: Idealnya Maksimal 10 Persen
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Sedangkan besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU yakni sebagai berikut:
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.
Selanjutnya untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
Sebagai informasi, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.