Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteken Jokowi, Ini Aturan yang Bikin Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen

Kompas.com - Diperbarui 17/01/2024, 13:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen," bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.

Sementara dalam regulasi yang lama yakni UU PDRD, tarif pajak hiburan ditetapkan maksimal 35 persen dan 10 persen untuk hiburan kesenian rakyat. Tidak batasan minimal tarif pajak dalam UU lama.

Masih dalam UU PDRD yang lama, pemerintah pusat memperbolehkan pemda memungut pajak sampai 75 persen untuk beberapa jenis usaha hiburan misalnya klab malam, diskotik, panti pijat, dan spa.

Namun tak semua penyelenggaraan hiburan dikenakan pajak. Beberapa hiburan yang bebas yang dikecualikan dari PBJT antara lain promosi budaya tradisional, kegiatan layanan masyarakat, dan kesenian atau hiburan lain yang diatur Perda.

UU Nomor 1 Tahun 2022 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 dan mulai diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga: 7 Daerah yang Tetapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen

Klarifikasi Kemenkeu

Sementara itu Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati menegaskan, pungutan pajak hiburan tersebut bukanlah suatu hal yang baru.

Aturan baru dalam UU HKPD adalah batas tarif bawah, di mana pajak hiburan dikenakan paling sedikit 40 persen kategori hiburan khusus. Aturan inilah yang menimbulkan beberapa penolakan.

"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," tutur Lydia beberapa waktu lalu.

Lydia menjelaskan, salah satu alasan pemerintah menetapkan batas bawah pajak hiburan atas jasa diskotik hingga spa ialah dikarenakan jasa tersebut tergolong jasa hiburan khusus.

Pemerintah menilai, hiburan kategori khusus seperti jasa diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum, sehingga diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengusaha Teriak

"Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," ujar Lydia.

Selain itu, alasan pemerintah untuk menetapkan batas bawah ialah agar pemerintah daerah tidak berlomba-lomba menetapkan tarif pajak hiburan yang rendah terhadap jasa-jasa tergolong hiburan khusus.

"Guna mencegah terjadinya penetapan tarif yang race to bottom," katanya.

Lebih lanjut Lydia bilang, besaran batas bawah 40 persen sudah melalui berbagai pembahasan yang melibatkan berbagai pihak terkait, hingga akhirnya diputuskan bersama DPR RI.

"Dalam penetapan tarif ini pemerintah bersama dengan legislatif, jadi eksekutif dan legislatif itu telah mempertimbangakn masukan dari berbagai pihak," ucapnya.

Selain itu, Lydia juga menegaskan, tak semua usaha hiburan dikenakan pajak minimal 40 persen. Tarif pajak tersebut hanya berlaku untuk kategori diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Baca juga: Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com