Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Label 'Untuk Orang Miskin' Tak Mempan Cegah Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg...

Kompas.com - 18/01/2024, 06:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan penyaluran elpiji tabung 3 kilogram (kg) selama ini tidak tepat sasaran, sebab seharusnya hanya digunakan oleh orang miskin tetapi justru tingkat konsumsinya tinggi oleh orang mampu atau non-miskin.

Maka dari itu, pemerintah berupaya memperbaiki sistem penyaluran elpiji subsidi tersebut dengan menerapkan teknologi informasi (IT) agar bisa dilakukan pencocokkan data pembeli dengan data orang miskin.

"Penyalahgunaan masih terjadi, (dilihat) dari data yang kita punya yakin juga, dari fakta di lapangan juga, maka dicarilah cara-cara supaya penyalurannya ini tepat sasaran," ujar Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Pengembangan Panas Bumi Jadi Pekerjaan Rumah buat RI, DEN Sebut Strategi Monetisasinya

Ia menuturkan, pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) sebenarnya sudah menerapkan pendataan dengan pencatatan KTP konsumen secara manual. Namun, tetap saja terjadi penyalahgunaan, sebab setelah dicek KTP yang terdaftar tersebut tidak sesuai dengan pembeli aslinya.

Padahal, kata Djoko, pada tabung elpiji 3 kg sudah berlabelkan tulisan "hanya untuk orang miskin" tetapi pembeli dengan kemampuan finansial yang tinggi, alias non-miskin, tetap saja mengonsumsi elpiji bersubsidi.

"Dengan kita tulis hanya untuk orang miskin, enggak mempan, enggak dibaca, ya beli, beli aja," kata dia.

Maka dari itu pemerintah kini menetapkan ketentuan bahwa masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg harus terlebih dahulu terdaftar di sistem Pertamina.

Baca juga: Pemerintah Mau Jadikan Warung Kecil sebagai Penyalur Resmi Elpiji 3 Kg

Konsumen harus mendaftarkan identitas diri berupa KTP dan KK pada sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini pun sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.

Menurut Djoko, saat ini telah ada 31,5 juta pelanggan terdaftar yang melakukan transaksi pembelian elpiji 3 kg yang tercatat ke dalam sistem.

Adapun data konsumen yang telah masuk ke dalam sistem Pertamina itu nantinya dicocokkan dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta disesuaikan dengan informasi lain, sehingga dapat dikategorikan apakah orang tersebut berstatus miskin atau tidak.

“Sekarang Pertamina sudah mencoba untuk memanfaatkan IT, nanti dicocokkan," ucap Djoko.

Baca juga: ESDM Buka Opsi Skema Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Terbatas, Berbasis Orang

 


Lebih lanjut, dia menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, porsi konsumsi elpiji 3 kilogram mencapai 95 persen dari total elpiji yang dijual di pasaran. Artinya, porsi konsumsi elpiji non-subsidi hanya 5 persen.

Padahal, elpiji 3 kg merupakan elpiji subsidi yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kondisi ini secara jelas menggambarkan bahwa adanya penyalahgunaan elpiji 3 kg oleh orang mampu atau non-miskin.

"Nah, elpiji yang beredar di masyarakat dan konsumsinya terus meningkat itu yang 3 kg. Itu sekitar 95 persen, yang non-subsidi justru menurun angkanya. Padahal yang elpiji 3 kg ini kan untuk orang miskin, tapi kok angkanya 95 persen? Apakah orang miskin 95 persen? Ini kan berarti ada yang kurang pas, kurang tepat sasaran," pungkasnya.

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pertamina Sebut Tak Ada Pembatasan

Halaman:


Terkini Lainnya

Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com