Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Budi Said, Konglomerat yang Gugat Antam tapi Kini Dipenjara

Kompas.com - Diperbarui 19/01/2024, 10:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Budi Said ajukan PKPU

Setelah memenangkan sengketa di tingkat kasasi MA, Budi Said juga melayangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Antam karena perusahaan itu belum juga mengirim kekurangan emas.

Antam sendiri menolak PKPU yang diajukan Budi Said. Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengatakan, pihaknya tegas menolak PKPU dengan nilai tagihan Rp 1,19 triliun atau setara 1.136 kilogram emas.

"Antam dengan tegas menolak PKPU yang diajukan oleh Budi Said," kata Fernandes di Jakarta, pada 12 Desember 2023 lalu.

Fernandes mengatakan, Antam adalah perusahaan yang sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU.

Baca juga: Antam Tolak PKPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Terkait PKPU, Antam melakukan sejumlah langkah, di antaranya bekerja sama dengan Jamdatun untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam penanganan PKPU.

"Menunjuk kuasa hukum dalam penanganan PKPU. Kuasa hukum bersama dengan Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU," lanjut Fernandes.

Dia mengatakan ada beberapa alasan pihaknya menolak PKPU, pertama, sebagai emiten BUMN, PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI.

"Mengapa Permohonan PKPU seharusnya ditolak, karena permohonan PKPU seharusnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan. Antam merupakan BUMN yang hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Perseteruan Antam Vs Budi Said soal Pembelian Emas 7 Ton

Selain itu, dia menduga bahwa pihak lawan memiliki iktikad buruk. Dia bilang, Budi Said merasa berhak mendapatkan emas seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, dan bukan mengajukan PKPU.

Fernandes bilang, kreditor tidak memiliki utang yang jelas, karena dasar utang kreditor lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima, dan ada yang telah ditolak pengadilan namun masih dalam proses banding.

Dia juga menilai bahwa utang pemohon tidak sederhana, di mana adanya perkara perdata yang sedang berjalan saat ini. Yaitu, eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Peninjauan Kembali Kedua dan Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang Antam dengan Budi Said.

Baca juga: Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Januari 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com