JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, OJK telah memanggil Danacita pada Jumat (26/1/2024) untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Baca juga: Disebut Bisa Bantu Lunasi Utang Pinjol, YLKI: Itu Jelas Hoaks
Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, (28/1/2024).
Ia menambahkan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Aman menjelaskan, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Baca juga: Disebut Punya Program Bantuan Pelunasan Utang Pinjol, OJK: Informasi Hoaks
Danacita juga menyampaikan, kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya.