Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Kawat Spring Bed, Perjalanan 6 KRL Jabodetabek Terhambat

Kompas.com - 31/01/2024, 05:47 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter (KCI) mengungkapkan penyebab gangguan operasional KRL Jabodetabek lintas Rangkasbitung pada Selasa (30/1/2024) malam.

External Relations and Corporate Image Care KCI Leza Arlan mengatakan, gangguan dialami Commuter Line Nomor 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung akibat kawat spring bed tersangkut di bawah kereta.

Adapun gangguan ini terjadi pada pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Gangguan membuat perjalanan Commuter Line Nomor 1772 tidak dapat melanjutkan perjalanannya kembali.

Baca juga: Perumnas-KAI Bangun Stasiun KRL Baru Lumpang Parayasa di Parung Panjang

"KAI Commuter memohon maaf atas terjadinya kendala operasional perjalanan Commuter Line No. 1772 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pada Selasa, pukul 18.17 WIB di Stasiun Pondok Ranji imbas benda asing berupa kawat Spring Bad menyangkut di bawah rangkaian kereta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Adapun gangguan ini menyebabkan KCI memberlakukan rekayasa pola operasi untuk 8 perjalanan KRL Jabodetabek.

Gangguan juga berdampak pada 6 perjalanan KRL Jabodetabek lainnya yang mengalami keterlambatan sekitar 18-34 menit, yaitu Commuter Line No. 1776 di jalur I Stasiun Kebayoran, Commuter Line No. 1778 di jalur III Stasiun Kebayoran.

Baca juga: Bos KCI: Jumlah Penumpang KRL Jabodetabek Sepanjang 2023 Hampir Menyamai Sebelum Pandemi

Selain itu, perjalanan KRL yang terhambat yaitu Commuter Line No. 1780 di jalur I Stasiun Palmerah, Commuter Line No. 1785 di Stasiun Palmerah, Commuter Line No. 1782 di jalur VI Stasiun Tanah Abang, dan Commuter Line No. 1784 di jalur VI Stasiun Tanah Abang.

Atas kejadian itu, KCI kembali mengingatkan mengenai aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

UU tersebut menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran atas hal tersebut juga bisa kena denda sebesar Rp 15 juta.

"Untuk itu KAI Commuter mengajak masyarakat khususnya yang berada disepanjang jalur rel untuk menjaga bersama-sama keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, khususnya perjalanan Commuter Line," tuturnya.

Baca juga: Rencana Naiknya Tarif KRL Jabodetabek, Bos KCI: Tunggu Tanggal Mainnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Stok Beras Pemerintah Capai 1,85 Juta Ton

Whats New
Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Luncurkan Starlink di Indonesia, Elon Musk Sebut Ada Kemungkinan Investasi Lainnya

Whats New
Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com