Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Sediakan KPR Syariah, Jangka Waktu hingga 30 Tahun

Kompas.com - 02/02/2024, 12:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Gen Z hingga milenial yang memiliki pekerjaan tetap atau bahkan wirausaha kini bisa memiliki hunian sendiri melalui KPR syariah milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Skema tersebut juga menawarkan uang muka ringan hingga promo bundling untuk pembiayaan isi furniture rumah hingga biaya pernikahan.

Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar mengatakan pihaknya memiliki Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR) BTN Syariah yang cocok bagi Gen Z maupun milenial karena memiliki jangka waktu sampai 30 tahun.

Baca juga: OJK Sebut Kredit Macet Paylater Buat Anak Muda Susah Punya KPR

Ilustrasi KPR syariah.SHUTTERSTOCK/KUNLATHIDA6242 Ilustrasi KPR syariah.

KPR tersebut, lanjutnya, dapat diakses oleh calon Nasabah dengan semua jenis pekerjaan, mulai dari pekerjaan tetap, profesional, hingga wirausaha.

“Para Gen Z juga dapat memilih beragam hunian karena kami memiliki puluhan ribu mitra pengembang dengan berbagai jenis proyek perumahan. Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Unit Usaha Syariah BTN dan HUT ke-74 Bank BTN, kami juga menawarkan diskon biaya administrasi dan biaya proses yang menarik,” ujar Hirwandi dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Hirwandi menjelaskan, KPR BTN Syariah memiliki beberapa skema yakni skema berjenjang dengan margin mulai 2,99 persen. KPR berskema syariah ini juga menawarkan pilihan skema fix margin sampai lunas.

Ada beberapa pilihan skema akad KPR BTN Syariah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Di antaranya KPR BTN Platinum iB dengan akad murabahah untuk pembelian unit properti ready stock.

Baca juga: Terkait Skema KPR 35 Tahun, BTN Inginkan Suku Bunga Berjenjang

Kemudian, ada juga KPR BTN Indent iB dengan akad Istisna untuk pembelian unit properti inden.

Lalu, Pembiayaan Properti BTN iB dengan Akad Musyarakah Mutanaqisah atau Ijarah Muntahiya Bittamlik untuk pembelian unit properti maupun refinancing aset nasabah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com