Sebelumnya, tim likuidasi mengatakan, aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban perusahaan.
Ia menambahkan, kewajiban bayar Wanaartha Life (dalam likuidasi) kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun.
Baca juga: Temuan Tim Likuidasi, Aset Wanaartha Life Tak Cukup Bayar Kewajiban
Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi. Merujuk pada Neraca Sementara Likuidasi (NSL), tingkat recovery rate kurang lebih hanya sebesar 30 sampai 40 persen. Itu sudah termasuk perhitungan seluruh aset bermasalah.
"Termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis," imbuh dia.
Harvardy menjelaskan, ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan.
Pihaknya mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada pemegang polis tanpa menghitung aset rampasan negara kurang dari 5 persen.
Baca juga: OJK: 3.903 Nasabah Wanaartha Life Ajukan Tagihan Klaim ke Tim Likuidasi
Wanaartha Life diketahui masih memiliki aset investasi berupa reksadana senilai Rp 346 miliar yang saat ini masih diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life sejak 5 Desember 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.