Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selisih Paham dengan Pemegang Saham, Tim Likuidasi Wanaartha Life Temui OJK

Kompas.com - 10/05/2023, 06:13 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kelanjutan upaya likuidasi yang dilakukan. Dalam pertemuan ini, OJK meminta proses likuidasi berjalan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

Patra M Zen selaku Kuasa Hukum Harvardy M. Iqbal, Ketua Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha seusai pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tim likuidasi ingin dapat segera menyelesaikan tugas pemberesan.

"Saya ditunjuk secara pribadi oleh Ketua Tim Likuidasi agar melaksanakan tugasnya secara profesional," ujar Patra dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (9/5/2023).

Baca juga: Wanaartha Life Tunjuk Kantor Akuntan Publik, OJK: Kami Pantau

Penunjukan ini menyusul adanya perbedaan pandangan tim likuidasi dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan kuasa hukumnya.

Patra beranggapan, pemegang saham kerap mengatur tindakan-tindakan yang dilakukan dan akan dilakukan tim likuidasi dalam penanganan proses likuidasi.

Padahal, tugas dan fungsi tim likuidasi sudah diatur dengan jelas di dalam POJK 28/2015 tentang likuidasi perusahaan asuransi, yang mana diawasi oleh OJK.

Baca juga: Digugat Wanaartha Life, OJK Belum Terima Surat Panggilan dari PTUN


Lebih lanjut, Patra membeberkan, perbedaan pendapat yang muncul antara lain adalah masalah penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit neraca penutupan.

"Tim Likuidasi berupaya agar tidak terjadi benturan kepentingan dalam proses likuidasi," tegas Patra.

Pada prinsipnya, Tim Likuidasi menginginkan agar proses likuidasi dapat berjalan dengan cepat sesuai timeline dan sesuai koridor POJK 28/2015. Dengan begitu, nasabah Warnaartha Life dapat kepastian hasil penghitungan aset untuk pemberesan.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Tetap Dibayar walau Tak Daftar Tim Likuidasi, Bagaimana Caranya?

Berdasarkan Pasal 18 POJK 28/2015, apabila terdapat benturan kepentingan antara Pemegang Saham dan pemegang polis, tim likuidasi wajib mengutamakan kepentingan pemegang polis.

Sementara itu, Tim Observer perwakilan dari nasabah yang memantau pekerjaan yang dilakukan tim likuidasi berharap agar proses likuidasi dapat berjalan dengan lancar dan hak-hak nasabah dapat segera dibayarkan.

Sebagai informasi, hingga batas akhir pendaftaran, tim likuidasi telah menerima tagihan dari total 12.640 kreditor.

Jumlah tersebut terdiri dari beberapa kategori yaitu, 12.577 pemegang polis dengan 26.285 lembar polis, 53 karyawan, dan 10 kreditor lainnya.

Baca juga: Terima 9.968 Tagihan Nasabah Wanaartha Life, Tim Likuidasi: Sudah Cukup Maksimal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com