Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Likuidasi Wanaartha Life Sudah Verifikasi 7.749 Pemegang Polis

Kompas.com - 25/07/2023, 15:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melaporkan telah melakukan verifikasi kepada 7.749 pemegang polis dengan 16.302 polis per 21 Juli 2023.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total jumlah kreditor pemegang polis yang mencapai 12.577 dengan 26.285 polis.

Dalam pengumuman yang diterima Kompas.com, seluruh tagihan melalui pendaftaran langsung (walk in) yang didaftarkan pada Januari sampai Februari 2023 dan sebagian yang didaftarkan pada Maret 2023 telah diverifikasi.

Baca juga: Selisih Paham dengan Pemegang Saham, Tim Likuidasi Wanaartha Life Temui OJK

Selain itu, seluruh tagihan yang didaftarkan melalui posko Palembang, Semarang, Yogyakarta, Malang, dan Kediri juga telah diverifikasi.

"Proses verifikasi untuk sisa tagihan pemegang polis masih dilakukan tim likuidasi," tulis Tim Likuidasi Wanaartha Life dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (25/7/2023).

Selanjutnya, tim likuidasi akan mengeluarkan daftar tagihan kreditor Wanaartha Life setelah proses verifikasi tagihan kreditor selesai dilakukan dan neraca sementara likuidasi disetujui OJK.

Baca juga: Wanaartha Life Tunjuk Kantor Akuntan Publik, OJK: Kami Pantau

Tim Likuidasi juga telah menunjuk 2 Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit terhadap neraca penutupan dan agreed upon procedures (AUP) validasi polis.

Seluruh pekerjaan KAP tersebut diestimasikan akan selesai dan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Juli 2023.

Selanjutnya, setelah laporan audit selesai dan diserahkan kepada OJK, tim likuidasi akan menyusun Neraca Sementara Likuidasi (NSL) untuk menghitung posisi aset berdasarkan nilai yang diperkirakan dapat direalisasikan.

Baca juga: Digugat Wanaartha Life, OJK Belum Terima Surat Panggilan dari PTUN

Selain itu, tim likuidasi juga akan menghitung posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh kreditor.

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022.

Adapun berdasarkan neraca penutupan (unaudited) diketahui kewajiban (liabilitas) perusahaan ada sebesar Rp 15,9 triliun.

Dalam neraca penutupan (unaudited) itu ekuitas Wanaartha Life diketahui berada pada posisi negatif Rp 13 triliun.

Dengan begitu, aset Wanaartha Life dapat diketahui dari selisih jumlah liabilitas dikurangi dengan ekuitas perusahaan atau sebesar Rp 2,9 triliun.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Tetap Dibayar walau Tak Daftar Tim Likuidasi, Bagaimana Caranya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com