Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Perusahaan Leasing sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank LKBB

Kompas.com - 29/02/2024, 12:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Manfaat perusahaan leasing sebagai lembaga keuangan bukan bank LKBB adalah membantu masyarakat yang membutuhkan barang dengan cara sewa guna. LKBB sendiri adalah singkatan dari Lembaga Keuangan Bukan Bank.

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sewa guna usaha (leasing) didefinisikan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Modal yang diberikan ini digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Penyewa guna usaha (lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan (lessor).

Baca juga: Cara dan Syarat Mengajukan Pembiayaan Mobil Bekas di BRI Finance

Pengadaan barang modal melalui leasing juga dapat dilakukan dengan cara pembelian barang penyewa guna usaha (lessee) oleh perusahaan pembiayaan (lessor) yang kemudian disewagunausahakan kembali oleh penyewa guna usaha. Pengadaan dengan cara ini disebut sales and lease back.

Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal obyek transaksi berada pada perusahaan pembiayaan.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, sewa guna adalah sebuah konsep bisnis di Indonesia yang mengacu pada kontrak sewa jangka panjang antara pemberi sewa dan penyewa yang melibatkan penggunaan suatu asset.

Kontrak sewa guna usaha biasanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, di mana penyewa membayar sejumlah uang sewa kepada pemberi sewa untuk menggunakan asset tersebut.

Dalam konteks bisnis, asset yang disewakan dalam kontrak sewa guna usaha bisa berupa tanah, bangunan, mesin, peralatan, atau jenis asset lainnya.

Baca juga: Prangko, Alat Pembayaran Resmi untuk Biaya Pengiriman Melalui Pos

Perjanjian sewa guna usaha umumnya memberikan fleksibilitas kepada penyewa untuk menggunakan asset tersebut tanpa harus membelinya secara langsung, sementara pemberi sewa tetap mempertahankan kepemilikan asset.

Kontrak sewa guna usaha biasanya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi penyewa, mereka dapat menggunakan asset tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk membelinya secara langsung.

Sementara bagi pemberi sewa, mereka mendapatkan pendapatan sewa secara berkala dan tetap memiliki kepemilikan atas asset tersebut.

SGU sering digunakan dalam berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, perkebunan, pertambangan, dan sektor lainnya di Indonesia.

Konsep ini membantu perusahaan dalam mengelola keuangan dan memperoleh akses ke asset yang diperlukan untuk operasional mereka tanpa harus menanggung beban pembelian langsung.

Baca juga: Ekspor Akan Menghasilkan Alat Pembayaran Luar Negeri yang Disebut?

Manfaat sewa guna usaha

Sewa guna usaha memiliki beberapa manfaat bagi kedua pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut:

1. Fleksibilitas keuangan

Bagi penyewa, sewa guna usaha memungkinkan mereka untuk menggunakan asset tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk pembelian. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan modal mereka ke area lain yang lebih strategis atau mendesak.

2. Akses terhadap asset yang mahal

Sewa guna usaha memberikan akses kepada penyewa untuk menggunakan asset yang mungkin terlalu mahal untuk dibeli secara langsung. Misalnya, peralatan manufaktur canggih atau infrastruktur yang diperlukan untuk proyek besar.

3. Pemeliharaan dan pembaruan

Pemberi sewa biasanya bertanggung jawab untuk memelihara dan memperbarui asset yang disewakan. Ini mengurangi beban bagi penyewa karena mereka tidak perlu memikirkan biaya perawatan atau penggantian.

4. Pengelolaan risiko

Sewa guna usaha dapat membantu dalam mengelola risiko karena penyewa tidak harus memikul risiko nilai turunnya asset. Ini menjadi tanggung jawab pemberi sewa.

5. Pilihan perpanjangan kontrak

Kebanyakan kontrak sewa guna usaha menyediakan opsi perpanjangan kontrak setelah berakhirnya masa sewa. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada penyewa jika mereka ingin melanjutkan penggunaan asset tersebut setelah periode awal kontrak berakhir.

4. Konsentrasi pada kegiatan bisnis

Dengan menggunakan sewa guna usaha, perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti bisnis mereka tanpa harus terganggu oleh masalah pengelolaan asset secara langsung.

5. Manfaat pajak

Beberapa struktur kontrak sewa guna usaha dapat memberikan manfaat pajak bagi penyewa, seperti kemampuan untuk mengklaim pembayaran sewa sebagai biaya operasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Dengan demikian, sewa guna usaha dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan asset tanpa harus mengeluarkan modal besar atau memikul risiko kepemilikan langsung.

Jadi manfaat perusahaan leasing sebagai lembaga keuangan bukan bank LKBB adalah membantu masyarakat yang membutuhkan barang dengan cara sewa guna.

Baca juga: Alat-alat Pembayaran Luar Negeri Sering Disebut Devisa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com