"Seharusnya mereka (BPR) dilindungi dari persaingan dengan bank besar, tapi kenyataannya BPR berhadapan dengan bank besar di daerah," imbuh dia.
Piter menjelaskan, BPR tidak memiliki permodalan yang kuat untuk menghadapi persaingan dengan bank umum di desa yang sepatutnya menjadi wilayah mereka.
Tak hanya permodalan, BPR juga menghadapi hambatan teknologi, dan sumber daya manusia untuk mengembangkan unitnya.
Untuk itu BPR membutuhkan sederat langkah penguatan oleh regulator atau OJK.
OJK minta BPR fokus
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, untuk dapat bersaing secara bisnis, ke depannya BPR akan diminta fokus ke bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai dengan maksud dan tujuannya.
"Tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya bersaing dengan bank-bank besar dalam pembiayaan-pembiayaan korporasi dan sebagainya," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2024, Senin (4/3/2024).
Ia menambahkan, segmen pasar yang terkait dengan UMKM sangat luas. Menurut Dian, segemn tersebut ada yang tidak diambil oleh bank-bank besar.
"Termasuk BRI sendiri pun, karena skalanya itu mungkin terlalu kecil kalau untuk bank besar itu," imbuh dia.
Oleh karena itu, segmen ini diharapkan membuat BPR dapat lebih kompetitif dengan menggarap segmen UMKM.
Adapun langkah penguatan BPR lainnya dilakukan dengan meminta BPR melakukan merger atau penggabungan.
"Sampai dengan saat ini, sudah menurun sampai dengan 33 BPR. Ini cukup lumayan, kami harap nanti akan terus berlangsung beberapa tahun ke depan konsolidasi ini," ujar Dian.
Baca juga: OJK Bakal Dorong Konsolidasi Peluncuran Peta Jalan BPR
Ia menyampaikan, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.
Nantinya, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya.
Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.
“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” tandas Dian.
Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin usaha 7 BPR, yakni BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, teranyar BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.
Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.
Baca juga: Kalah Saing dengan Bank Umum, BPR Diminta Garap Segmen UMKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.