Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Aceh Utara

Kompas.com - 05/03/2024, 07:27 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara pada tanggal 4 Maret 2024.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

Kepala OJK Provinsi Aceh Yusri mengatakan, pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai predikat tidak sehat.

Baca juga: Kalah Saing dengan Bank Umum, BPR Diminta Garap Segmen UMKM

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

Hal tersebut diambil dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan.

"Namun demikian direksi dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (5/3/2024).

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

Baca juga: LPS Bekukan BPR Aceh Utara, Bagaimana Nasib Nasabah?

BPR Aceh Utara beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 6 BPR, yakni BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, dan teranyar BPR EDCASH di Tangerang.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Baca juga: OJK Bakal Dorong Konsolidasi Peluncuran Peta Jalan BPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com