Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Purworejo

Kompas.com - 21/02/2024, 07:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Purworejo pada 20 Februari 2024.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono mengatakan, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat kurang sehat.

Baca juga: OJK: 16 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp 2,5 Miliar

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan. OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal itu termasuk waktu untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Baca juga: OJK Sebut Bakal Ada Merger Bank Syariah Lagi pada 2024

"Namun demikian, direksi dan dewan pengawas serta kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (20/2/2024).

Selanjutnya, berdasarkan salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Purworejo, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, Sumarjono bilang, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Baca juga: OJK Beri Waktu Sebulan ke Bumiputera untuk Revisi Rencana Penyehatan yang Realistik

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.

Sebagai catatan BPR Bank Purworejo beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Usai Pemilu 2024, Bos OJK Sebut RI Tak Wait and See Lagi

Sepanjang tahun ini OJK telah mencabut izin 5 BPR, yakni BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, dan teranyar BPR Bank Purworejo di Jawa Tengah.

Pada 2023, OJK telah mencabut izin usaha 4 BPR lain yakni BPR Bagong Inti Marga (BIM) di Jawa Timur, Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Jawa Barat, BPR Indotama UKM Sulawesi, dan BPR Persada Guna di Jawa Timur.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha 2 BPR di Sidoarjo dan Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com