Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Duga Ada “Kepentingan Politik” di Kemendag soal Munculnya Lagi TikTok Shop

Kompas.com - 07/03/2024, 12:25 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menduga ada kepentingan politik di Kementerian Perdagangan (Kemendag) di balik aktifnya TikTok Shop kembali.

Hal itu lantaran tiga bulan pasca diberikannya masa transisi oleh pemerintah, untuk memisahkan perizinan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce (TikTok Shop), masih belum terlaksana.

Teten menilai belum adanya pemisahan itu, mencerminkan TikTok masih belum mematuhi regulasi Permendag 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Baca juga: Silang Pendapat Kemendag Vs Kemenkop UKM gara-gara Ulah TikTok...

Untuk diketahui, dalam beleid itu dijelaskan, media sosial tidak boleh berperan secara bersamaan sebagai e-commerce dan tidak boleh bertransaksi. 

Teten menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Kementerian perdagangan untuk membahas hadirnya TikTok Shop. Dalam pertemuan tersebut pun pihaknya telah menyampaikan ke Kemendag bahwa TikTok masih melanggar.

Namun sayangnya, Kemendag sendiri mengklaim TikTok sudah hampir 90 persen patuh terhadap Permendag 31 itu.

“TikTok itu masih melanggar karena sebenarnya yang mau ditekankan harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce. Selain itu dalam permendag enggak ada aturan transisi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Kemendag Minta TikTok Turunkan yang Jualan Pakaian Bekas Impor

“Tim kami melalui Dirjen secara teknis sudah ketemu dan bilang ke Kemendag melanggar, nah ini ada pertimbangan politik kan berarti,” sambung Teten.

Teten mengatakan, berdasarkan penelusuran timnya, proses transaksi belanja di TikTok pun masih serupa dan belum ada perbedaan. Dia bilang, itu mencerminkan TikTok masih belum sama sekali patuh pada regulasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Whats New
Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Whats New
Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Work Smart
IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Earn Smart
'Face Recognition' Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

"Face Recognition" Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

Work Smart
Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Whats New
'Startup' Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

"Startup" Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

Work Smart
[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Spend Smart
12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

Spend Smart
Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Spend Smart
Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Whats New
Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com