“Ini juga kepentingan investasi, lebih baik mereka diajak supaya patuh karena mereka pasti berjualan di Indonesia karena pasarnya luas pasti mereka mau. Cuma masalahnya kita berani tegas enggak?” kata Teten.
Baca juga: Kemendag Sebut TikTok Shop Sudah 77 Persen Sesuai Permendag 31 PPMSE
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan, 87 persen TikTok Shop sudah mematuhi Permendag 31 Tahun 2023 tentang PPMSE.
Hal itu lantaran proses pembayaran TikTok Shop nantinya akan ditanggungjawabi secara langsung oleh Tokopedia.
Sekarang untuk pemisahan antara TikTok Shop dan Tokopedia pembayaran sudah langsung di Tokopedia dan ini back end,” ujar Isy di Jakarta, Senin (4/3/2024).
“Sekitar dua minggu yang lalu saya bilang masih kurang 25 persen untuk sesuai Permendag 31, nah sekarang tinggal 13 persen,” sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.