Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Kresna Life atas Putusan OJK, Ini Kata Pengamat Asuransi

Kompas.com - 12/03/2024, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut.

Keputusan tersebut menjadi sorotan sebagian pihak, sebab melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tindakan pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah," kata pengamat asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo, yang ditulis Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Ilustrasi asuransi. SHUTTERSTOCK/THODONAL88 Ilustrasi asuransi.

Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza.

Menurutnya, putusan PTUN bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi.

Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi.

Baca juga: PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, OJK Siap Lakukan Banding

“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.

 

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi asuransi.

Reza menegaskan, langkah OJK dalam mencabut izin Kresna Life sudah tepat sesuai dengan regulasi pengawasan yang ada. Hal ini mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sudah sangat parah.

“Apa yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar,” katanya.

Namun begitu, keputusan PTUN tentunya juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan didukung oleh Fakta/Bukti yang ada. Namun Keputusan PTUN yang memenangkan Kresna Life menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran.

Baca juga: Punya Tagihan Rp 4,3 Triliun, Petinggi Kresna Life Belum Laksanakan Perintah Tertulis OJK

“Maka, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya harus dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap berjalan dengan efektif,” ujar Reza.

Ia menyarankan OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN. Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan.

Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” imbau dosen Manajemen Risiko Unpad ini.

Baca juga: OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life

Diketahui pada 23 Februari 2024, PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding terkait pembatalan sanksi administratif kepada Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).

“Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Baca juga: OJK Desak Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Ganti Kerugian Nasabah

Ogi menyampaikan, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.

Ia menjelaskan, pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life,” ungkap Ogi.

Baca juga: Perusahaan Induk Kresna Life Resmi Ganti Nama

Selama pengawasan terhadap Kresna Life, OJK melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, termasuk hingga proses likuidasi. Sanksi juga dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan. (Penulis: Seno Tri Sulistiyono)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: PTUN Menangkan Kresna Life Atas Putusan OJK, Bagaimana Pandangan Pengamat Asuransi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com