Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Minta Kemenhub Tegaskan Aturan "Pilot Fatigue"

Kompas.com - 12/03/2024, 21:45 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat penerbangan Alvin Lie meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk lebih menegaskan aturan mengenai risiko kelelahan pada pilot. Hal ini setelah terjadi pilot dan kopilot Batik Air yang ketiduran selama 28 menit saat penerbangan pada 25 Januari lalu.

Dia mengungkapkan, aturan mengenai sistem manajemen risiko kelelahan (fatigue risk management) pada pilot saat ini sifatnya belum diwajibkan di Indonesia sehingga kejadian pada pesawat Batik Air itu bisa terjadi.

Artinya, selama ini fatigue risk management tersebut masih tergantung penerapan masing-masing maskapai lantaran belum ada aturan wajibnya dari regulator atau Kemenhub.

Baca juga: Antisipasi Pilot Tertidur saat Penerbangan, Pengamat Sarankan Pesawat Komersial Dipasangi Ini

Ilustrasi pesawat.UNSPLASH/PASCAL MEIER Ilustrasi pesawat.

"Jadi mungkin ini patut menjadi pemicu untuk regulator dalam hal ini Ditjen Hubud dengan segenap airlines dan ikatan pilot Indonesia untuk membahas tentang fatigue risk management system penerapannya di Indonesia bagaimana," ujarnya saat dihubungi, Selasa (12/3/2024).

Dalam aturan itu, Kemenhub harus dapat memastikan setiap maskapai telah membangun sistem fatigue risk management yang terdiri dari peraturan atau kebijakan perusahaan, pelatihan atau sosialisasi peraturan, implementasi, pengawasan, dan evaluasi berkala.

Selain itu, dia juga menyoroti jam istirahat para pilot. Pasalnya, pada penerbangan malam dan subuh hari rentan terjadi kecelakaan akibat kebugaran fisik pilot yang berkurang karena kualitas istirahatnya tidak maksimal.

"Jadi kemungkinan melakukan kesalahan itu lebih besar. Tapi tidak ada statistik yang menunjukkan kecelakaan pada malam hari itu lebih besar dan sebaliknya," ucapnya.

Baca juga: Pilot Batik Air Tidur 28 Menit saat Penerbangan Berujung Nonaktif Sementara

Untuk itu, regulator maupun maskapai harus mengingatkan para pilot agar beristirahat minimal 10 jam dalam satu hari. Itupun harus dihitung dengan cermat.

"Misalnya saya akan terbang besok pagi jam 5 pagi, berarti saya harus sudah tidur sebelum jam 8 malam. Jadi dihitungnya mundur sejak mulai kerjanya, bukan dihitung sejak terakhir kerja kapan," jelasnya.

Ilustrasi pesawat.Freepik/Trinity Moss Ilustrasi pesawat.

"Ini hal-hal seperti ini yang pilot perlu diingatkan bahwa jam istirahat itu justru dihitung mundur dari jadwal kerja berikutnya, bukan diitung sejak terbang terakhir," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pilot dan kopilot Batik Air tertidur ketika sedang membawa pesawat dari Bandara Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Tertidurnya Pilot Batik Air dan Pentingnya Cuti Melahirkan untuk Suami

Peristiwa tersebut diketahui dari preliminary report atau laporan pendahuluan yang dirilis Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

KNKT mengatakan, jenis pesawat yang dikemudikan oleh pilot dan kopilot yang tidur adalah Airbus A320 dengan nomor registrasi PK-LUV.

"Pesawat ini dioperasikan oleh dua pilot dan empat pramugari. Dioperasikan sebagai penerbangan penumpang berjadwal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (WIII) Jakarta menuju Bandara Halu Oleo (WAWW) Kendari dan pulang pergi," tulis KNKT dalam laporannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com