Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2024, Simak Jadwal dan Daftar Jalannya

Kompas.com - 14/03/2024, 02:55 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2024 sebagai salah satu upaya pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Garuda Indonesia Akan Operasikan 170 Penerbangan Tambahan

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2024).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," ucapnya.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Pegadaian Sediakan Mudik Gratis Kuota 1.000 Orang, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Aturan pembatasan operasional angkutan barang ini akan berlaku di ruas tol dan non-tol dengan rincian sebagai berikut:

1. Ruas jalan tol yang dibatasi

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
  • DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo; Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan Dalam Kota Jakarta.
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak; Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan Jakarta-Cikampek.
  • Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi; Cileungi-Cimalaka-Dawuan; Cikampek-Palimanan-Kanci; Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.
  • Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; Krapyak-Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh-Srondol, (Semarang); Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang); Semarang-Solo-Ngawi; Semarang-Demak; dan Jogja-Solo (Fungsional).
  • Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo; Surabaya-Gresik; dan Pandaan-Malang.

2. Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan

  • Sumatera Utara: Medan-Berastagi; dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  • Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang; Jambi-Tebo-Padang; Jambi-Sengeti-Padang; dan Padang-Bukit Tinggi.
  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.
  • DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
  • Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan; Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; dan Serang-Pandeglang-Labuhan.
  • DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
  • Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar; Bandung-Sumedang-Majalengka; dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
  • Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta; Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang - Demak; Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan Tegal-Purwokerto.
  • Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
  • Yogyakarta: Jogja-Wates; Jogja-Sleman - Magelang; Jogja-Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  • Jawa Timur: Pandaan-Malang; Probolinggo-Lumajang; Madiun-Caruban-Jombang; dan Banyuwangi-Jember.
  • Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Baca juga: Kemenhub Perkirakan Puncak Arus Mudik pada 8 April 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com