Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Kian Tertekan

Kompas.com - 14/03/2024, 10:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan diyakini akan berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, telah menerima sejumlah pukulan, mulai dari kenaikan harga komoditas, sukku bunga tinggi, hingga kesulitan mencari kerja.

Akibatnya, daya beli masyarakat mengalami pelemahan, ditandai dengan perlambatan pertumbuhan tingkat konsumsi rumah tangga pada kuartal terakhir tahun lalu.

Meskipun terdapat momen Natal dan Tahun Baru serta sejumlah insentif yang digelontorkan pemerintah, konsumsi rumah tangga nasional melambat menjadi 4,47 persen secara tahunan pada kuartal IV-2023, dari kuartal sebelumnya 5,06 persen.

"Ini masih ditambah penyesuaian tarif PPN 12 persen. Khawatir belanja masyarakat bisa turun," kata Bhima, kepada Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Pengamat: Kenaikan PPN 12 Persen Masih Relevan dan Tak Bebani Masyarakat

Dengan melihat potensi tersebut, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kembali wacana kenaikan tarif PPN, mengingat konsumsi rumah tangga merupakan kontributor utama produk domestik bruto (PDB) dengan porsi mencapai lebih dari 50 persen.

"Pemerintah harus memikirkan kembali rencana kenaikan tarif PPN 12 persen karena akan mengancam pertumbuhan ekonomi yang disumbang dari konsumsi rumah tangga," tuturnya.

Meskipun sudah diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Bhima menilai, momen kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan tidak tepat.

Alih-alih mengerek tarif PPN, Bhima bilang, pemerintah dapat mempretimbangkan opsi lain untuk mengerek pendapatan negara yang berasal dari pajak, seperti pembahasan pajak kekayaan, pajak anomali keuntungan komoditas, dan penerapan pajak karbon.

"Jelas kenaikan tarif PPN bukan solusi naikan pendapatan negara. Kalau mau dorong rasio pajak perluas dong objek pajaknya bukan utak-atik tarif," ucapnya.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan

 


Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

Menurutnya, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata dia, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.

Baca juga: Daya Beli Kelas Menengah Turun, PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Tepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com