Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5,2 Persen pada 2024

Kompas.com - 16/03/2024, 23:31 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperkirakan ekonomi Indonesia tahun ini bisa tumbuh di atas 5 persen. Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) diyakini akan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis, pemberian komponen tunjangan kinerja 100 persen pada tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi 2024.

Pemberian komposisi tukin 100 persen ini merupakan upaya pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2024 sebesar 5,2 persen year on year (YoY).

Baca juga: Simak Cara Investasi Sukuk Ritel SR020

"Sebetulnya di dalam APBN 2024 di mana kita menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,2 persen, itu sudah termasuk di dalamnya memperhitungkan dampak dari THR dan ASN. Nantinya akan mempengaruhi growth di kuartal I dan kuartal II," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Di sisi lain, dirinya berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, di mana bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat," katanya.

Baca juga: Menteri ATR Pastikan Buat Sertifikat Tanah Wakaf Gratis, Tanpa Ada Pungutan

Sebagai tambahan, anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, atau diperkirakan tanggal 22 Maret 2024.

K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.

Baca juga: Menaker Minta Balai K3 Samarinda Pastikan Pembangunan IKN Aman

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Neraca Dagang Surplus Lagi, BI: Topang Ketahanan Eksternal

Sementara itu, untuk Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel Ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2% di 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com