Turro juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, Dewan Pengupahan memiliki tugas untuk mengawasi penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
Ia menekankan pentingnya agar Dewan Pengupahan bersifat profesional dalam memberikan masukan kepada pemerintah berdasarkan kajian dan data yang tidak didasarkan pada perasaan atau dugaan semata.
Baca juga: Sebuah Perusahaan Dikecam karena Punya Kebijakan Anti-Work Life Balance
Sementara itu, Koordinator Bidang Hubungan Kerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JSK) Kemenaker Feryando Agung Santoso melihat bahwa kebijakan alih daya semakin berkembang.
“Untuk itu, ketika membuat suatu peraturan maka bentuknya bukanlah pembatasan melainkan hanya sebatas mengatur,” ujarnya.
Feryando menerangkan bahwa alih daya dibagi kedalam perjanjian penyedia jasa pekerja buruh dan perjanjian borongan.
Ia menjelaskan bahwa alih daya dibagi menjadi perjanjian penyedia jasa pekerja buruh dan perjanjian borongan.
Baca juga: Syarat Perjanjian Damai untuk Gaza dari PM Israel
Selain itu, kata Feryando, perjanjian tersebut dibagi berdasarkan lima kriteria untuk pekerja buruh dan berdasarkan alur kerja untuk perjanjian borongan.
Kebijakan alih daya tersebut mendapat sambutan positif dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Perwakilan Hipmi Rizky menyatakan bahwa alih daya sejalan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, dan bahwa skema alih daya banyak digunakan oleh perusahaan sebagai hal yang kompetitif.
“Kami berharap agar alih daya lebih fleksibel tetap fokus pada perlindungan pekerjanya,” Ujar Rizky dalam sesi diskusi.
Dalam sesi penutupan, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja Edy Priyono menegaskan bahwa pemerintah akan fokus pada perlindungan bagi pekerja alih daya.
Baca juga: Kenali Sifat Zodiak Aries, Bersemangat dan Kompetitif
“Perusahaan alih daya terikat dengan ketentuan upah minimum, pemberian hak jamsos, dan lain sebagainya. Ini sebetulnya yang diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.