JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitor-debitor yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI.
Baca juga: Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara
"OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).
Agusman menjelaskan, LPEI sebagai lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan adalah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, Sri Mulyani Beri Peringatan ke LPEI
Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan peringatan kepada manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ini disampaikan setelah Sri Mulyani menyampaikan temuan dugaan debitor bermasalah terindikasi curang alias fraud di LPEI senilai Rp 2,5 triliun.
Baca juga: Temui Jaksa Agung, Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud 4 Debitur LPEI
Bendahara negara menegaskan, direksi dan manajemen LPEI harus menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dengan komitmen penuh pemberantasan korupsi.
Hal ini mengingat pentingnya peranan LPEI dalam aktivitas ekspor nasional.
"Kami terus menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya dan harus membangu tata kelola yang baik," kata dia, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Adapun Tim terpadu tersebut telah menemukan dugaan debitor bermasalah terindikasi fraud di LPEI senilai Rp 2,5 triliun. Nilai kerugian itu melibatkan 4 debitor.
Baca juga: Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan
Secara lebih rinci, keempat debitur itu ialah PT RII dengan nilai sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Temuan tersebut pun diserahkan secara langsung oleh Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diteliti lebih dalam.
"Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun," ucap Sri Mulyani.
Sebagai informasi, laporan kredit LPEI itu terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitor tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
Baca juga: Buah Manis Upaya LPEI Ciptakan Lingkungan Kerja yang Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.