Peluang itu ada di Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) seperti disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Antaranews.com, 20/3/2024).
Dalam Ayat 3 Pasal 7 UUHP tersebut disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Jangan sampai nanti apa yang ditulis oleh Athanasios Orphanides dari MIT (2013) berjudul “Is Monetary Policy Overburdened?” (Apakah Kebijakan Monter Terlalu Banyak Beban?) terjadi di Indonesia.
Dalam tulisannya tersebut, Athanasios mengatakan, kebijakan moneter di berbagai negara seringkali terlalu banyak menanggung beban karena dibebani banyak target, tetapi tak didukung kebijakan lain seperti kebijakan fiskal.
Semestinya berbagai kebijakan saling mendukung untuk mencapai satu tujuan yang baik perekonomian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.