Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Maladmistrasi Pelayanan RIPH Bawang Putih, Ini Rekomendasi Ombudsman

Kompas.com - 23/03/2024, 16:23 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI berdasarkan hasil investigasinya menemukan tindakan maladministrasi pada layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementarian Pertanian.

Bentuk maladministrasi yang ditemukan adalah pengabaian kewajiban hukum, tidak kompeten dan melampaui wewenang.

Hal ini juga tercantum dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI terkait RIPH bawang putih.

Baca juga: Ombudsman Beberkan Sengkarut Impor Bawang Putih

Ilustrasi bawang putih. Unsplash/Ji Jiali Ilustrasi bawang putih.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh pihak terlapor dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 jo Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

"Temuan maladministrasi kedua, pihak terlapor tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan RIPH dan wajib tanam yang sehingga berpotensi menimbulkan tindakan koruptif," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut Yeka mengatakan, lemahnya pengawasan dan evaluasi dari atasan dan penangggung jawab di Ditjen Hortikultura merupakan bentuk pengabaian kewajiban hukum terhadap pengawasan layanan Sistem RIPH Online.

Selanjutkan pihak terlapor melakukan maladministrasi melampaui wewenang dalam penyelenggaraan layanan RIPH.

Baca juga: Ombudsman Usul Kewenangan Penerbitan RIPH Bawang Putih Ada di Bapanas

Di mana komoditas bawang putih untuk konsumsi merupakan bagian dari komoditas pangan, sehingga penyelenggaraan layanan rekomendasi seharusnya berada pada lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pangan, dalam hal ini Badan Pangan Nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Ilustrasi bawang putih. SHUTTERSTOCK/BRANKO JOVANOVIC Ilustrasi bawang putih.
Adapun tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hortikultura sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada adalah dalam hal substansi budidaya dan produksi hortikultura.

Dalam investigasi ini Ombudsman menemukan fakta tingginya tingkat ketidakpatuhan Pelaku Usaha Importir Bawang Putih dalam melaksanakan Wajib Tanam Bawang Putih.

Data Kepatuhan Pelaksanaan Wajib Tanam yang diperoleh dari Direktorat STO Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, menunjukan, pada 2022, dari 149 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 56 perusahaan atau 37,6 persen yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.

Baca juga: Ombudsman Minta Pemerintah Ketatkan Pengawasan HET Bawang Putih

Sedangkan per tanggal 22 Januari 2024, dari 214 perusahaan yang melakukan importasi bawang putih, hanya 44 perusahaan atau 21 persen yang melaksanakan wajib tanam bawang putih.

Kedua, ditemukan tidak adanya standarisasi yang jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan kerjasama antara Perusahaan Importir bawang putih dengan kelompok tani yang menjadi mitra wajib tanam bawang putih.

Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam juga menjadi temuan dan sorotan Ombudsman.

“Terlapor dan jajaran telah gagal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan wajib tanam bawang putih. Kebijakan wajib tanam bawang putih saat ini belum mampu efektif membantu meningkatkan luas tanam dan produksi bawang putih dalam negeri sebagaimana tujuan kebijakan wajib tanam bawang putih dalam Pasal 9 Permentan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis,” tegas Yeka.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemerintah Impor Beras, Kedelai, Gula hingga Bawang Putih

Selain itu, Ombudsman juga menemukan pada proses verifikasi dan validasi atas laporan realisasi, komitmen wajib tanam hanya dilakukan dengan metode sampling atau tidak semua dilakukan verifikasi dan validasi.

Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Permentan Nomor 46 Tahun 2019.

Dalam LAHP yang telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian, Ombudsman memberikan Tindakan Korektif.

Ilustrasi bawang putih. Ilustrasi bawang putih.

Pertama, agar Menteri Pertanian RI melimpahkan kewenangan Kepada Kepala Badan Pangan Nasional terkait kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan pada komoditas Bawang Putih sesuai Perpres 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.

 

Baca juga: Ombudsman Ungkap 6 Potensi Malaadministrasi pada Penerbitan Impor Bawang Putih

Ini termasuk di dalamnya kebijakan mengenai importasi bawang putih baik berupa Rekomendasi maupun Neraca Komoditas (NK) paling lambat menjelang periode tahun anggaran 2025.

Kedua, agar Menteri Pertanian melakukan pengelolaan dan pelaksanaan wajib tanam dan produksi bawang putih secara terpusat pada direktorat yang memiliki tugas peningkatan produksi bawang putih.

Menteri Pertanian perlu melakukan pengkajian lebih lanjut terkait model pengelolaan dana dan desain kebijakan wajib tanam yang tepat, pemanfaatan dana wajib tanam yang diatur secara khusus seperti melalui mekanisme PNBP, Mitra PNBP atau BLU.

Ketiga, agar Menteri Pertanian memerintahkan Dirjen Hortikultura untuk melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online di sisa tahun 2024 dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Ombudsman Sebut Kementan Tidak Transparan dalam Proses Penerbitan Rekomendasi Impor Bawang Putih

Dilakukan dengan membuka dan mempublikasikan akses informasi terkait standar layanan publik yang berlaku pada Sistem RIPH Online, melaksanakan pelayanan RIPH sesuai dengan baku mutu waktu layanan dengan disertai fitur peringatan dini untuk mengurangi penundaan berlarut pemrosesan permohonan RIPH untuk mencegah layanan melebihi baku mutu waktu serta ketentuan bahwa pelayanan RIPH dilakukan pada jam kerja.

Keempat, agar Menteri Pertanian memerintahkan Inspektur Jenderal Kementan agar melakukan reviu dan evaluasi atas proses permohonan RIPH atau rollback oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian.

Serta memberikan sanksi apabila ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan prosedural yang dilakukan oleh Tim RIPH Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dalam pengembalian permohonan atau rollback tersebut.

“Terhadap pelaksanaan tindakan korektif tersebut di atas, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk mulai melakukan tahapan pelaksanaan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP. Terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka akan diterbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com