Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR adalah Apa? Ini Pengertian, Jenis, dan Syaratnya

Kompas.com - 26/03/2024, 20:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Memiliki rumah sendiri menjadi keinginan bagi banyak orang. Tak jarang, seseorang memilih untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar memiliki hunian impiannya.

Seperti diketahui, pembayaran pelunasan rumah KPR bisa dicicl dalam tenor atau jangka waktu yang cukup panjang.

Pengajuan KPR kredit rumah bisa lewat bank. Biasanya, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh kreditur.

Lantas, apa itu pengertian Kredit Perumahan Rakyat atau KPR?

Baca juga: Apa Itu KPR? Ini Pengertian dan Jenisnya

Apa itu pengertian KPR?

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah miliknya.

Di Indonesia ada dua jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi.

Sebelum mengajukan permohonan KPR, pemohon harus memperhatikan setiap syarat pengambilannya.

Secara umum, syarat-syarat yang diberlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama, baik untuk KPR subsidi maupun non subsidi.

Baca juga: Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya

  • KPR subsidi

KPR subsidi adalah fasilitas kredit perumahan yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang sudah dimiliki.

Subsidi KPR diberikan untuk meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Jenis subsidi ini diatur oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit bisa memperoleh fasilitas KPR subsidi.

Biasanya, ada batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan KPR subsidi seperti penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang bisa diberikan.

  • KPR non subsidi

KPR non subsidi adalah suatu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Jenis kredit ini ditetapkan secara langsung oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit dan suku bunga disesuaikan dengan kebijakan bank masing-masing.

Lalu, apa saja persyaratan seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR?

Baca juga: Saham adalah Apa? Ini Pengertian, Keuntungan, dan Risikonya

Syarat pemohon pengajuan KPR

Adapun sejumlah persyaratan bagi seseorang yang akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR sebagai berikut:

  • KTP suami dan/atau istri (bagi sudah menikah)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan bagi wiraswasta
  • NPWP pribadi dan SPT PPh pribadi
  • Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (bagi yang membeli dari developer)
  • Salinan sertifikat (bagi yang melakukan jual beli perorangan)
  • Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Perlu diketahui, saat melakukan pengajuan KPR, pemohon akan dikenai beberapa biaya seperti biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Baca juga: IHSG adalah Apa? Ini Pengertiannya

Bagi nasabah yang mengambil KPR, tak perlu menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, melainkan cukup menyediakan uang muka atau down payment.

KPR mempunyai jangka waktu yang panjang, sehingga angsuran yang dibayarkan dibarengi ekspektasi peningkatan penghasilan.

Sejauh ini ada tiga metode perhitungan bunga dalam fasilitas kredit KPR, yaitu bunga flat, efektif, serta anuitas tahunan dan bulanan.

Meski begitu, metode suku bunga yang banyak digunakan yakni suku bunga efektif atau anuitas.

Itulah rangkuman mengenai apa itu pengertian KPR, jenis KPR, dan persyaratan pengajuan KPR. Pastikan sebelum memutuskan untuk mengambil KPR, Anda telah memastikan kemampuan dalam membayar angsuran.

Baca juga: Resesi adalah Apa? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com