Menurut Darmadi, hal itu semakin menunjukkan carut marutnya sebuah peraturan, yang awalnya bertujuan baik untuk mengurangi impor dan mendorong investasi dalam negeri. Tetapi pada kenyataannya menjadi sebuah peraturan yang sangat merusak iklim investasi.
Dia berharap agar Kemenperin dapat segera menerbitkan Pertek yang diajukan, sehingga para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan tidak merusak iklim investasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.