JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyebut banyak pengusaha yang mengeluhkan aturan impor produk elektronik di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, dia mengatakan keluhan itu terkait Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik.
"Permenperin ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena implementasinya carut-marut," ungkapnya.
Baca juga: Rupiah Melemah, Harga Barang Elektronik Alami Kenaikan
Hal itu disampaikan Darmadi menanggapi keluhan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo). Para pengusaha itu mengeluhkan tentang tidak adanya kepastian hukum pasca terbitnya Permenperin 6/24.
Kata dia, ketidakpastian yang dimaksud dan dikeluhkan yakni soal lambannya penerbitan Peraturan Teknis (Pertek) terkait Permenperin 6/24 itu.
Bagi mereka, Permenperin tanpa dibarengi Pertek sebagai aturan turunannya, dikhawatirkan bisa menimbulkan "chaos" dalam kegiatan bisnis mereka ke depannya.
Menurut dia, sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari 2024 lalu, banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek sesuai dengan Permenperin tersebut.
Baca juga: Kemendag Relaksasi Lartas Impor Suku Cadang Pesawat
Namun ternyata Kementerian Perindustrian baru mengundang para produsen elektronik terkait dalam Forum Penyusunan Usulan Kebijakan Importasi Produk Elektronik Konsumsi Rumah Tangga pada hari Jumat 22 Maret 2024.
"Bagaimana mungkin, sebuah Peraturan Menteri yang diundangkan sudah satu bulan lebih, tapi pihak Kemenperin baru membuka sesi atau forum penyusunan usulan belakangan," katanya menegaskan.