Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Kompas.com - 29/03/2024, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyiapkan ruang uji coba terbatas atau regulatory sandbox bagi para pelaku bisnis kripto.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Ketentuan itu disambut baik oleh pelaku usaha kripto nasional. CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, regulatory sandbox merupakan fasilitas yang disiapkan OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.

Baca juga: Membumikan Regulatory Sandbox

"Adanya regulatory sandbox ini merupakan sebuah ruang bagi Indodax, selaku crypto exchange dan pelaku industri, untuk bereksperimen dan berinovasi produk dan layanan baru dalam lingkungan dan ekosistem yang terkontrol, sehingga dapat memperluas perkembangan industri kripto di Indonesia," tutur dia, dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

Oscar menyebutkan, ketentuan yang merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK itu semakin memperkuat payung hukum industri kripto nasional.

Hal ini diyakini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aset digital tersebut.

"Regulatory sandbox ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Platform Digital Espay CDD Tercatat di Regulatory Sandbox OJK

Menurutnya, pembentukan regulatory sandbox merupakan langkah yang tepat yang diambil oleh pemerintah Indonesia, terutama mengingat pertumbuhan kripto yang sangat pesat di Tanah Air.

"Ini merupakan modal yang penting untuk mengembangkan industri kripto," katanya.

Mata uang kripto paling bernila di dunia tahun 2023Unsplash/kanchanara Mata uang kripto paling bernila di dunia tahun 2023

Oscar pun memberikan contoh kasus di mana perkembangan pemanfaatan kripto sudah semakin pesat di berbagai negara tetangga, seperti Singapura. Ia bilang, platform ride hailing di negara tersebut sudah mengadopsi kripto untuk pengisian saldo mata uang fiat.

"Maka dari itu, kita harus memiliki ekosistem kripto yang kuat agar siap menghadapi segala perkembangan yang ada," ujar dia.

Baca juga: Perkuat Industri Kripto, Aplikasi Pintu Konsisten Dukung Bappebti

Senada dengan Oscar, Ketua Umum Asosiasi Blockchain Indonesia - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ABI - Aspakrindo) Robby juga menyambut baik ketentuan mengenai regulatory sandbox. Ia meyakini, ketentuan tersebut akan mendorong pertumbuhan kripto nasional.

"Peraturan ini memberi ruang untuk inovasi yang lebih luas bagi para pedagang fisik aset kripto. Kami optimis industri akan semakin maju dengan penyediaan sandbox ini," tuturnya.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya menyatakan, penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) baru yang bergerak dalam bisnis aset kripto perlu melewati regulatory sandbox OJK. Ini merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, hal tersebut akan dilakukan setelah peralihan tugas pengawasan industri aset kripto secara sah berpindah ke OJK.

Baca juga: Setoran Pajak Kripto Capai Rp 539,27 Miliar, Indodax: Cermin Besarnya Potensi Kripto

"Akan berpotensi untuk sama-sama memanfaatkan regulatory sandbox di OJK ini. Jadi kami tentu mengundang juga inisiatif baru, terkait model bisnis, inovasi mekanisme baru, produk, pelayanan, yang dilakukan untuk aset keuangan digital secara umum, termasuk secara spesifik kegiatan yang terkait aset kripto," kata dia dalam media briefing, Selasa (26/3/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto mengungkapkan, pengajuan inovasi peserta regulatory sandbox tidak hanya terbatas pada pemain baru tetapi juga penyelenggara yang lebih dulu ada dan ingin melakukan inovasi.

"Yang bisa mengajukan regulatory sanbox itu bisa LJK (Lembaga Jasa Keuangan), artinya bisa yang sekarang yang saat ini saja, atau pihak lain yang memang bergerak di sektor keuangan yang akan melakuka inovasi," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com