Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kantongi Rp 22,18 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga Kripto

Kompas.com - 18/03/2024, 13:04 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp 22,18 triliun sampai dengan Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, nilai pungutan tersebut berasal dari pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,15 triliun, pajak kripto Rp 539,72 miliar, pajak fintech lending Rp 1,82 triliun.

"Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 1,67 triliun," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Senin (18/3/2024).

Dwi merinci, dari kegiatan PMSE pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN, di mana angka itu termasuk 4 penunjukan pemungut PPN PMSE dan 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.

Baca juga: Pelaku Usaha dan Bappebti Satu Suara Minta Pajak Kripto Dikaji Ulang6

Adapun 4 penunjukan pemungut yang dimaksud ialah Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklane GmbH, Razer Online Pte Ltd, dan Social Online Payments Limited.

"Pembetulan di bulan Februari 2024 yaitu Coda Payments Pte. Ltd," ujarnya.

Dari kegiatan PMSE, pemerintah telah menghimpun PPN sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu Rp 5,51 triliun pada 2022, selanjutnya Rp 6,76 triliun pada 2023, dan pada tahun ini sebesar Rp 1,24 triliun.

Kemudian, dari pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 539,72 miliar sampai Februari lalu, terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan sebesar Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp72,44 miliar penerimaan 2024.

"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," kata Dwi.

Baca juga: Penerimaan Pajak Awal Tahun Turun, Sri Mulyani: Masih Cukup Positif

 


Pajak fintech (P2P lending) yang nilainya telah mencapai Rp 1,82 triliun terdiri dari penerimaan pajak Rp 446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 259,35 miliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 596,1 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 219,72 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 999,5 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP secara rinci terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 402,38 miliar, sebesar Rp 1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 151,27 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 113,85 miliar dan PPN sebesar Rp 1,56 triliun.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," ucap Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com