Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pekerja Andalkan THR untuk Bayar Sekolah Anak dan Cukupi Kebutuhan Lebaran

Kompas.com - 02/04/2024, 17:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi THR, tunjangan hari raya, angpao Lebaran. SHUTTERSTOCK/MELIMEY Ilustrasi THR, tunjangan hari raya, angpao Lebaran.
Adapun pemberian THR Keagamaan 2024 ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan agar para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh alias tidak dicicil.

Baca juga: Akui Potongan Pajak THR Lebih Tinggi dengan TER, Ditjen Pajak: Sesuai Ketentuan Internasional

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran.

Terakhir, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com