Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol Tak Dapat THR, Serikat Pekerja Sebut Tidak Manusiawi

Kompas.com - 04/04/2024, 19:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikator disebut tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk pengemudi ojek online (Ojol). Namun, aplikator menawarkan pemberian insentif kepada para ojol selaku mitra kerja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, insentif tersebut tidak manusiawi. Sebab, ojol dan kurir dipaksa untuk tetap bekerja selama Lebaran.

"Insentif yang ditawarkan oleh aplikator tidak sama dengan THR. Dan sangat tidak manusiawi karena pekerja ojol dan kurir dipaksa untuk bekerja di Hari Raya," kata Lily dalam keterangan tertulis, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

"Itupun belum tentu mendapatkan insentif karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu," sambungnya.

Lily mengatakan, niat baik Menteri Ketenagakerjaan tidak mencerminkan solidaritas sosial lantaran hanya melindungi kepentingan aplikator.

"Seharusnya pemerintah hadir dan berpihak pada pengemudi ojol dan kurir di Hari Raya Lebaran nanti," ujarnya.

Baca juga: Kemenaker: THR Ojol dan Kurir Online Tidak Selalu dalam Bentuk Uang

Lebih lanjut, Lily mengatakan, dalam pekerjaan sehari-hari, ojol melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

Ketiga unsur itu, kata dia, merupakan buatan aplikator, sehingga pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi.

"Bila tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi berupa suspend maupun putus mitra. Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator," ucap dia.

Baca juga: Respons Gojek, Grab, dan Maxim terhadap Imbauan Kemenaker soal THR Ojol

Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mengatakan, pihaknya akan mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya dalam pernyataan resmi kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Namun THR yang akan diberikan berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri. Insentif ini akan diberikan kepada para pengemudi ojol di hari pertama dan kedua Lebaran 2024.

Baca juga: Soal THR Ojol dan Kurir, Kemenaker: Itu Hanya Imbauan, Enggak Wajib...

Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai skema penghitungan atau besaran insentif yang akan diberikan kepada para mitra pengemudi Grab.

Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, pihaknya menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenaker, serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Namun, sebagai penyedia layanan transportasi, Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. Nantinya, pihaknya akan mengganti THR dengan program Swadaya Mudik, Bazar Swadaya, dan Mega Kopdar Halal bi Halal yang digelar pada Lebaran 2024.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Lain lagi dengan Maxim Indonesia, Spesialis Humas Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir mengatakan, pihaknya tidak memberikan THR bagi para pengemudi lantaran status hubungan kerjanya bersifat kemitraan.

Sementara dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagaimana dirujuk pada SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024, pemberian THR diberikan kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja dan bagian dari perusahaan.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Skema THR Ojol dan Kurir Berupa Insentif

"Sesuai dengan peraturan tersebut, pemberian THR tidak berlaku bagi mitra pengemudi karena status hubungan kerja antara Maxim dan juga mitra pengemudi berdasarkan Permenaker Pasal 5 Tahun 2021 Pasal 31, Permenhub 12/2019 Pasal 15 ataupun terminologi yang termuat dalam Permenhub No. 118/2018 Pasal 42 ayat 3, 4, dan 5 adalah hubungan kemitraan," kata Yuan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/3/2024).

Meski demikian, Yuan mengatakan, Maxim memiliki program-program sosial untuk para mitra pengemudi ojol.

Baca juga: Eks Menaker Sebut Pernyataan Kemenaker soal THR Ojol Kurang Tepat, Kenapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com