Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pelindo Berikan Diskon Biaya Penumpukan Peti Kemas, Pengusaha Sambut Positif

Kompas.com - 05/04/2024, 15:28 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para pelaku usaha menyambut positif kebijakan pemberian diskon penumpukan peti kemas yang diberikan PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) pada masa pembatasan angkutan barang menjelang Idul Fitri 1445 Hijriyah (H)/Tahun 2024. 

Pembatasan angkutan barang yang berlangsung mulai Jumat (5/4/2024) hingga Selasa (16/4/2024), melarang angkutan barang non-kebutuhan pokok, seperti beras, daging, tepung, minyak, dan lainnya.

Akibatnya, barang-barang non-kebutuhan pokok sementara terhenti dalam proses pengiriman dan terakumulasi di dalam pelabuhan.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) Jawa Timur (Jatim), Sebastian Wibisono menyambut baik kebijakan diskon ini di tengah kenaikan biaya pengiriman barang atau freight cost akibat ketidakpastian kondisi politik maupun ekonomi dunia.

Baca juga: Menghitung Dampak Konflik di Laut Merah terhadap Ekonomi Dunia

Pembatasan angkutan barang berpotensi meningkatkan biaya penumpukan yang harus ditanggung oleh pemilik barang.

“Kami menyambut positif pemberian diskon hingga 50 persen yang diberikan oleh SPTP. Dengan adanya diskon ini, setidaknya kami bisa menghemat sekitar 20 persen dari keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan oleh importir,” kata pria yang akrab disapa Wibisono, Jumat.

Senada dengan Wibisono, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) wilayah Jawa Tengah (Jateng), Budiatmoko menilai bahwa kebijakan diskon penumpukan peti kemas sangat bernilai dan bermakna bagi para importir.

Dengan pembatasan angkutan barang, Ginsi mengimbau anggotanya untuk menunda pengiriman barang dari negara asal ke Indonesia hingga masa pembatasan angkutan barang berakhir untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.

Baca juga: 6-7 April, Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak

“Jika (barang-barang) sudah tiba di pelabuhan, kami mengajukan keringanan kepada SPTP untuk mendapatkan diskon penumpukan peti kemas. Kami berharap ke depan tidak hanya ada diskon, tetapi juga penghapusan tarif progresif selama masa pembatasan angkutan barang,” ucap Budiatmoko.

Kebijakan diskon biaya penumpukan peti kemas diambil oleh Pelindo sebagai langkah untuk mengurangi biaya logistik selama masa pembatasan angkutan barang.

Berlaku untuk layanan bongkar antarpulau 

Sementara itu, Corporate Secretary SPTP Widyaswendra menyatakan bahwa perseroan memberikan keringanan biaya berupa diskon hingga 50 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas selama masa pembatasan angkutan barang arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Diskon tersebut berlaku untuk layanan bongkar antarpulau dan layanan peti kemas impor.

Selain itu, diskon juga berlaku untuk penumpukan peti kemas di area lapangan kontainer atau container yard (CY) perpanjangan atau extended dan CY lini dua yang beroperasi dalam satu kawasan terminal, serta tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) yang tidak dapat keluar dari terminal (delivery) karena pembatasan angkutan barang.

"Para pelaku usaha dapat mengajukan ke masing-masing terminal peti kemas yang kami kelola untuk mendapatkan keringanan biaya tersebut. Tim kami siap membantu proses pengajuan keringanan biaya para pelanggan setia kami," imbuh Widyaswendra.

Baca juga: Akan Ada Keringanan Biaya Rusun bagi Warga Kolong Tol Cawang-Pluit

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelayanan terminal peti kemas tetap beroperasi normal sepanjang libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024.

Pelayanan bongkar muat peti kemas dari kapal ke lapangan penumpukan maupun sebaliknya akan tetap dilakukan sesuai jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal yang telah ditetapkan oleh masing-masing terminal.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kelancaran arus logistik di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab kami, dengan harapan agar distribusi logistik tetap berjalan dengan baik dan lancar," jelas Widyaswendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com