Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perbedaan Saham dan Obligasi, Apa Saja?

Kompas.com - 09/04/2024, 10:51 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Ada beberapa jenis instrumen investasi di pasar modal di antaranya saham dan obligasi.

Untuk diketahui, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang dengan waktu lebih dari satu tahun.

Pasar modal menjadi sarana pendanaan bagi perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana (investor).

Meskipun kedua instrumen investasi tersebut termasuk dalam surat berharga, ada beberapa perbedaan antara saham dan obligasi.

Apa saja perbedaan antara saham dan obligasi?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Obligasi dan Jenisnya

Perbedaan saham dan obligasi

1. Pengertian

Saham adalah surat penyertaan modal sebagai tanda kepemilikan perusahaan yang diterbitkan perusahaan berstatus publik ditandai dengan kode Tbk (terbuka).

Saat investor melakukan pembelian saham sebuah perusahaan, seseorang akan mendapatkan hak kepemilikan perusahaan sebesar modal yang disertakan.

Semakin banyak lot saham yang dimiliki, berarti semakin banyak pula modal yang disertakan pada perusahaan dan semakin besar hak kepemilikan saham yang dimiliki oleh investor.

Untuk diketahui, perusahaan berstatus publik merupakan perusahaan yang sahamnya telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dapat diperjualbelikan kepada publik.

Baca juga: Saham adalah Apa? Ini Pengertian, Keuntungan, dan Risikonya

Sementara itu, obligasi adalah surat pengakuan utang jangka panjang sebagai tanda seseorang menjadi kreditur.

Saat investor melakukan pembelian obligasi, maka akan memperoleh status sebagai pemberi pinjaman, tapi bukan berarti menjadi pemilik perusahaan.

Obligasi tidak hanya diterbitkan oleh perusahaan, tetapi juga bisa diterbitkan oleh pemerintah dalam bentuk surat berharga nasional.

Berbeda dengan saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik, obligasi yang diterbitkan pemerintah dijamin undang-undang.

Saat membeli obligasi pemerintah, berarti investor ikut berkontribusi pada pembangunan negara.

Baca juga: Mengenal 3 Jenis Obligasi di Indonesia

2. Cara jual dan cara beli

Berdasarkan cara menjual dan membeli, saham tidak memiliki jangka waktu tertentu atau bisa diperjualbelikan setiap saat di bursa.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com