Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Pengiriman Barang TKI

Kompas.com - 17/04/2024, 09:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang kiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun barang kiriman Pekerja Miran Indonesia (PMI).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, awalnya aturan yang membahas pengetatan atau pembatasan barang kiriman TKI diatur dalam Permendag 36 tahun 2023 junto Permendag Nomor 3 Tahun 2023.

“Kini Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Penjelasan Mendag Soal Aturan Barang yang Dibawa TKI dari Luar Negeri

Maka dengan begitu berdasarkan aturan itu ditetapkan, TKI dapat melakukan pengiriman barang yang tidak untuk diperdagangkan.

Berdasarkan pasal 2 dalam PMK Nomor 141 tahun 2023, TKI yang bisa melakukan impor barang adalah yang tercatat pada lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan perlindungan TKI.

Selain itu, pada aturan itu juga dimuat persyaratan impor barang kiriman TKI. Pada pasal 3 dijelaskan barang kiriman PMI harus memenuhi syarat.

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI

Syaratnya yakni dikirim oleh TKI yang sedang kerja dan berkedudukan di luar wilayah RI, bukan merupakan telepon seluler, bukan merupakan barang kena cukai, hingga barang yang tidak untuk diperdagangkan.

Sementara khusus bagian pemeriksaan pabean dipastikan, barang kiriman TKI dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

“Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 3 dilakukan oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman,” bunyi pasal 12 ayat 1.

Baca juga: Kepala BP2MI Minta Barang Kiriman TKI yang Tertahan Segera Diserahkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com