Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat Pengiriman Barang TKI

Kompas.com - 17/04/2024, 12:33 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan yang mengatur tentang masuknya barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja imigran Indonesia (PMI).

Aturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 Tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia.

Sebelumnya aturan mengenai masuknya barang kiriman TKI diatur lewat Permendag 36 tahun 2023 junto Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Lalu apa saja persyaratan mengenai pengiriman barang TKI berdasarkan aturan itu?

Baca juga: Simak Aturan Pengiriman Barang TKI

Dalam bab II Pasal 3 di PMK Nomor 141 Tahun 2023 Tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia dijelaskan, yang menjadi persyaratan impor barang kiriman PMI adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:

  • Dikirim oleh TKI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar wilayah RI
  • Keperluan rumah tangga dan atau barang konsumsi
  • Bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan atau komputer tablet, dan tidak diperdagangkan
  • Barang kiriman TKI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm
  • Kemudian untuk perlakukan atas bea masuknya adalah jumlah pengiriman paling banyak 3 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean setiap pengiriman paling banyak 500 dollar AS.

Selanjutnya, pada pasal 4 ayat 2 dijelaskan barang kiriman TKI diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak 1 kali dalam 1 tahun kalender dan nilai pabean paling banyak 500 dollar AS.

Baca juga: Penjelasan Mendag Soal Aturan Barang yang Dibawa TKI dari Luar Negeri

“Untuk keperluan data nilai pembebasan beras masuk digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5 persen,” bunyi pasal 4 ayat 6.

Kemudian di Pasal 5 dijelaskan barang kiriman PMI yang nilai pabean ya melebihi ketentuan akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen, dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dipungut PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.

Lalu ihwal penetapan tarifnya juga diundangkan di pasal 15 yakni pejabat bea dan cukai menetapkan tarif nilai pabean dilakukan dengan menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP).

“SPPBMCP menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, sanksi administrasi kepada penerima barang melalui penyelenggara pos,” bunyi pasal 15 ayat 5.

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com