Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Pengiriman Barang TKI

Kompas.com - 17/04/2024, 09:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut aturan pembatasan barang kiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun barang kiriman Pekerja Miran Indonesia (PMI).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, awalnya aturan yang membahas pengetatan atau pembatasan barang kiriman TKI diatur dalam Permendag 36 tahun 2023 junto Permendag Nomor 3 Tahun 2023.

“Kini Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Penjelasan Mendag Soal Aturan Barang yang Dibawa TKI dari Luar Negeri

Maka dengan begitu berdasarkan aturan itu ditetapkan, TKI dapat melakukan pengiriman barang yang tidak untuk diperdagangkan.

Berdasarkan pasal 2 dalam PMK Nomor 141 tahun 2023, TKI yang bisa melakukan impor barang adalah yang tercatat pada lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan perlindungan TKI.

Selain itu, pada aturan itu juga dimuat persyaratan impor barang kiriman TKI. Pada pasal 3 dijelaskan barang kiriman PMI harus memenuhi syarat.

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI

Syaratnya yakni dikirim oleh TKI yang sedang kerja dan berkedudukan di luar wilayah RI, bukan merupakan telepon seluler, bukan merupakan barang kena cukai, hingga barang yang tidak untuk diperdagangkan.

Sementara khusus bagian pemeriksaan pabean dipastikan, barang kiriman TKI dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

“Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 3 dilakukan oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman,” bunyi pasal 12 ayat 1.

Baca juga: Kepala BP2MI Minta Barang Kiriman TKI yang Tertahan Segera Diserahkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com