Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Zulhas Akan Revisi Aturan Impor Barang Kiriman PMI dan Barang Pribadi Penumpang

Kompas.com - 17/04/2024, 17:45 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi barang bawaan penumpang. PEXELS/MIKHAIL NILOV Ilustrasi barang bawaan penumpang.
Barang pribadi penumpang yang diberikan pengecualian tersebut merupakan barang pribadi penumpang yang hanya digunakan tidak untuk kegiatan usaha, tidak termasuk kategori barang yang dilarang impor, serta tidak termasuk kategori barang berbahaya,” ungkap Zulhas.

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengatur bahwa barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk.

Baca juga: Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKI

Selanjutnya, dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang dikategorikan sebagai barang personal use yang diperoleh dari luar negeri melebihi FOB 500 dollar AS, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak impor.

Revisi aturan pembatasan impor barang

Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian juga memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan impor barang. 

Zulhas menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan ditujukan terhadap aturan impor barang yang mewajibkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait sebagai persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI).

Menurut Mendag Zulhas, evaluasi aturan pembatasan impor barang sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha serta asosiasi atau pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Impor Barang Elektronik Dibatasi, Pengusaha Kabel Girang

Para pelaku usaha, asosiasi, dan pemangku kepentingan menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari kementerian dan lembaga terkait.

Ia juga menekankan, evaluasi aturan pembatasan impor barang akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga teknis terkait.

Hasilnya akan digunakan sebagai bahan masukan revisi Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com