Baca juga: Soroti Batas Barang Bawaan dari Luar Negeri, Apindo: Jangan Sampai Ganggu Industri Pariwisata
Odo menyatakan, sebanyak 85 persen aktivitas wisata domestik menggunakan angkutan darat, 3 persen menggunakan angkutan perairan dan 12 persen menggunakan angkutan udara.
Adapun faktor penetapan harga tiket pesawat sebesar 72 persen ditentukan oleh empat aspek yaitu avtur sebesar 35 persen, overhaul dan pemeliharaan pesawat yang termasuk impor suku cadang sebesar 16 persen, sewa pesawat sebesar 14 persen, dan premi asuransi pesawat sebesar 7 persen.
Selain itu, kata Odo, harga tiket Indonesia juga dipengaruhi oleh penurunan jumlah pesawat yang beroperasi menjadi kisaran 400 pesawat dari sebelum pandemi yang mencapai lebih dari 750 pesawat sehingga menciptakan ketidakseimbangan antara permintaan dan penawaran.
"Hal lain yang mempengaruhi adalah kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia yang berdampak pada peningkatan harga avtur," kata Odo.
Baca juga: Bandara Singkawang Beroperasi, Erick Thohir: Dorong Pariwisata dan Ekonomi
Dia menjelaskan, untuk mendukung upaya penyesuaian harga tiket pesawat terutama dari elemen overhaul dan pemeliharaan pesawat, salah satu langkah yang telah dilakukan adalah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Peraturan tersebut merelaksasi kebijakan larangan terbatas untuk impor suku cadang industri bengkel pesawat atau maintenance serta repair and overhaul (MRO) untuk operator penerbangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.