Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Kompas.com - 15/05/2024, 10:28 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi bus, bus antar kota antar provinsi (AKAP). SHUTTERSTOCK/HKHTT TJ Ilustrasi bus, bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Penegakkan hukum juga diharapkan tidak hanya kepada sopir bus, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

Baca juga: Bus Tidak Berizin Leluasa Beroperasi, Keselamatan Masyarakat Jadi Taruhan

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," ucapnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menambahkan, langkah-langkah antisipasi dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Salah satunya dengan mengintegrasikan setiap data PO bus di pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar ketika dilakukan pengecekan kondisi di lapangan data dari pusat dan daerah sesuai.

"Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," tutur Menhub.

Baca juga: Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Menhub juga menekankan agar setiap armada bus rutin melakukan rampcheck dan sopir yang mengemudikan bus memiliki reputasi yang baik.

Ke depan, pihaknya meminta pihak kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com