Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bakal Susun Regulasi Jual Beli Bus dan Umumkan PO Berizin secara Berkala

Kompas.com - 15/05/2024, 10:28 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil sejumlah upaya agar kecelakaan bus di Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024) yang menewaskan 11 orang tidak terulang kembali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya akan menyusun regulasi terkait jual beli bus agar alur perpindahan tangan setiap armada jadi lebih jelas.

Sebab, Kemenhub menemukan Bus Trans Putera Fajar dengan nomor kendaraan AD 7524 OG itu rupanya sudah lima kali pindah tangan dan badan bus juga sudah dimodifikasi.

Baca juga: Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

KNKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar, Senin (13/5/2024), yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/4/2024).
Tribun Jabar/ ahya Nurdin KNKT dan Dishub serta mekanik Hino lakukan pemeriksaan bangkai bus maut Trans Putera Fajar, Senin (13/5/2024), yang mengalami kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jabar, Sabtu (11/4/2024).

"Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/5/2024).

Hendro menambahkan, pihaknya juga akan secara berkala mengumumkan daftar perusahaan otobus (PO) yang berizin dan laik jalan sehingga akan memudahkan masyarakat untuk mengetahui armada yang akan digunakan laik jalan atau tidak.

Namun demikian, dia tetap berharap masyarakat turut aktif mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

"Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama," kata dia.

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Kelaikan Bus yang Mau Ditumpangi? Simak di Sini

Selain itu, Kemenhub juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, atau Kota untuk membenahi database bus-bus yang beroperasi sehingga pengawasan armada yang belum memperpanjang uji KIR dapat lebih mudah dilakukan.

Dengan database yang lengkap, maka petugas uji KIR dapat dengan mudah mengingatkan pemilik bus yang tidak memperpanjang uji KIR armada-armadanya.

Di samping itu, dia juga meminta kepolisian untuk melakukan penegakkan hukum bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com