Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Tapera Bertujuan Baik, tapi Tidak Semua Perusahaan Sehat

Kompas.com - 30/05/2024, 14:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber Antara

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Arsjad Rasjid di sela-sela pelatihan juru kampanye pemenangan Ganjar Pranowo, Selasa (18/7/2023).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Arsjad Rasjid di sela-sela pelatihan juru kampanye pemenangan Ganjar Pranowo, Selasa (18/7/2023).

Hal itu agar pekerja dapat mengerti apa dan bagaimana tantangan pengusaha, begitu pun sebaliknya pengusaha juga harus mengerti apa yang diperlukan oleh pekerja.

“Karena tanpa ada pengusaha, nggak ada pekerja, nggak ada pekerja nggak ada pengusaha. Ini perlu dua-duanya. Karena apa, kan kita itu tujuannya sama, tujuannya menuju Indonesia Emas 2045. Dan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus bersama-sama. Nah itu harus terjadi,” imbuh Arsjad.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Baca juga: Kapan Tabungan Tapera Bisa Dicairkan?

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Baca juga: Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta Sebulan

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com