JAKARTA, KOMPAS.com - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Mei 2024.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah menjelaskan, RPK Bumiputera ini telah dimulai sejak Februari 2023 dan terus dilakukan penyempurnaan.
"Kita sedang menunggu persetujuan RPK tersebut," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Jumat (7/6/2024).
Ia menambahkan, Bumiputera terus melakukan proses restrukturisasi melalui rencana penyehatan keuangan.
"Kami semua berharap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan terus mendapatkan dukungan dari semua pihak," imbuh dia.
Baca juga: AJB Bumiputera Lanjut Bayar Rp 211,4 Miliar Klaim Polis Tertunda
Hery mengungkapkan, penyempurnaan RPK saat ini meliputi konversi aset dari fixed asset menjadi liquid asset. Selain itu, penyempurnaan RPK juga meliputi efisiensi operasional dan penyelesaian outstanding klaim.
"Yang saat ini terus berjalan pembayarannya," terang dia.
Lebih lanjut, Hery mengungkapkan, Bumiputera melanjutkan pembayaran klaim polis tertunda atas penurunan nilai manfaat (PNM). Bumiptera telah membayarkan klaim sebanyak Rp 211,4 miliar per 27 Mei 2024.
Ia menerangkan, pembayaran tersebut diberikan kepada 70.636 polis yang pembayarannya tertunda.
"Updated pembayaran outstanding (OS) klaim sampai dengan saat ini sebanyak 70.636 polis dengan total nilai sebesar Rp 211,4 miliar, dan setiap minggu terus berproses pembayarannya” tandas dia.
Baca juga: Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Bumiputera akan melakukan downsizing dengan pelepasan aset yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
"Dalam pertemuan terakhir, RUA telah menyampaikan revisi RPK dan telah mendiskusikan kepada kami. Intinya adalah mereka akan melakukan downsizing. Aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional Bumiputera akan dilepas," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, Senin (13/5/2024).
Ia menjelaskan, hasil dari penjulan aset tersebut akan digunakan untuk biaya operasional Bumiputera, termasuk pembayaran kepada klaim jatuh tempo. Dalam hal ini, OJK juga meminta sebanyak 50 persen dari likuidasi aset tersebut harus digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo.
Baca juga: Menanti Rencana Pelepasan Aset dan Bisnis Baru AJB Bumiputera 1912
Kemudian, Bumiputera akan berupaya melakukan penjualan premi baru untuk target-target tertentu. Adapun, pembayaran klaim yang jatuh tempo akan dilakukan kepada semua pemegang dengan pembayaran yang sama.
"Semua pemegang polis itu mendapatkan pembayaran sesuai kemampuan likuiditas dari perusahaan asuransi jiwa tersebut," imbuh dia.
Lebih lanjut, Ogi menerangkan, OJK menargetkan risk based capital (RBC), rasio kecukupan investasi, dan aspek likuiditas harus terpenuhi pada 2028. Oleh karena itu, dalam revisi RPK Bumiputera, indikator-indikator tersebut harus dapat diselesaikan.
"Kami juga meminta RUA AJBB, agar pemenuhan minimum capital ekuitas pada 2026 dapat dipenuhi, yaitu sebesar Rp 250 miliar," kata Ogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.