Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Kompas.com - 13/05/2024, 22:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil anggota rapat umum anggota (RUA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk menyampaikan revisi dari rencana penyehatan keuangan (RPK). Adapun, RUA terdiri dari 11 Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Pengawas, dan Dewan Direksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena sebelumnya AJB Bumiputera dinilai tidak dapat melaksanakan RPK dengan optimal.

"Dalam pertemuan terakhir, RUA telah menyampaikan revisi RPK dan telah mendiskusikan kepada kami. Intinya adalah mereka akan melakukan downsizing. Aset-aset yang tidak terkait langsung dengan operasional Bumiputera akan dilepas," kata dia dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) OJK, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Mengintip Keuangan AJB Bumiputera yang Diminta Lepas Aset untuk Bayar Klaim Nasabah

Ia menjelaskan, hasil dari penjulan aset tersebut akan digunakan untuk biaya operasional Bumiputera, termasuk pembayaran kepada klaim jatuh tempo.

Dalam hal ini, OJK juga meminta sebanyak 50 persen dari likuidasi aset tersebut harus digunakan untuk pembayaran klaim yang jatuh tempo.

Kemudian, Bumiputera akan berupaya melakukan penjualan premi baru untuk target-target tertentu.

Adapun, pembayaran klaim yang jatuh tempo akan dilakukan kepada semua pemegang dengan pembayaran yang sama.

"Semua pemegang polis itu mendapatkan pembayaran sesuai kemampuan likuiditas dari perusahaan asuransi jiwa tersebut," imbuh dia.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan, OJK menargetkan risk based capital (RBC), rasio kecukupan investasi, dan aspek likuiditas harus terpenuhi pada 2028. Oleh karena itu, dalam revisi RPK Bumiputera, indikator-indikator tersebut harus dapat diselesaikan.

"Kami juga meminta RUA AJBB, agar pemenuhan minimum capital ekuitas pada 2026 dapat dipenuhi, yaitu sebesar Rp 250 miliar," ungkap dia.

Sementara itu, anggota RUA juga akan melakukan tindakan lain selain melanjutkan status sebagai asuransi jiwa umum bersama. Artinya, ketika Bumiputera tidak dapat memenuhi ketentuan sampai 2026, perusahaan asuransi jiwa tersebut dapat menempuh jalan lain seperti demutualisasi atau likuidasi.

"Kami dari pertemuan terakhir masih menunggu pengesahan dari RUA, mungkin dalam beberapa hari ini mereka akan mengembalikan revisi RPK-nya dan telah disahkan dalam RUA," urai dia.

"Satu hal yang kami tekankan, direksi RUA memprioritaskan pembayaran klaim bagi pemegang polis yang jatuh tempo secara bertahap, dan dilakukan pembayaran pada seluruh anggota yang jatuh tempo," sebut Ogi.

Baca juga: Menanti Rencana Pelepasan Aset dan Bisnis Baru AJB Bumiputera 1912

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com