Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Pasti Blokir 824 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2024

Kompas.com - 11/06/2024, 17:56 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan 654 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode April hingga Mei 2024.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas Pasti juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan. Penawaran dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Baca juga: Tips agar Tidak Terjebak Investasi Ilegal

Ilustrasi meminjam uang, pinjaman pribadi atau pinpri.SHUTTERSTOCK/ANDRI WAHYUDI Ilustrasi meminjam uang, pinjaman pribadi atau pinpri.
"Sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (11/6/2024).

Hudiyanto menjelaskan, berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hudiyanto juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat.

"Termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," imbuh dia.

Baca juga: Catat, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Tak hanya itu, Satgas Pasti juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

 

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disebutkan, dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Baca juga: Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," terang dia.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com