Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pinjol Ilegal dan Pinpri Masih Marak

Kompas.com - 20/02/2024, 21:37 WIB
Filipi Jhonatan Partogi Situmorang,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Sarjito menjelaskan bahwa maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal dikarenakan beberapa hal termasuk kebutuhan.

“Ada di masyarakat, mungkin ya ada kebutuhkan mereka, dan mereka kan prakmatis saja ya, kalau ada yang lebih gampang ya ambil,” ujar Sarjito di sela-sela Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (20/2/2024). 

Pinjol ilegal yang jumlahnya sempat menurun kembali marak. Pinjol ilegal adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara daring namun tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum.

Baca juga: OJK Masih Periksa Dugaan Fraud di Pinjol Investree

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Dikarenakan tidak terdaftar, maka pinjol ilegal tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki risiko yang besar dan sulit untuk diselesaikan secara hukum.

Sarjito juga menanggapi perihal Pinjaman Pribadi (PinPri). Sarjito mengungkapkan, maraknya pinpri dikarenakan ada kebutuhan mendesak dari masyarakat. 

“Kalau ada kebutuhan yang mendesak yang tidak konsumtif ya dia bisa melakukan apa saja, pasti ada sesuatu dan ini fakta di lapangan,” ujar Sarjito.

Sebagai informasi, pinjaman pribadi atau kerap disebut Pinpri adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh perorangan atau pribadi kepada orang lain yang membutuhkan uang, namun dengan bunga tinggi. 

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Konten Pinpri

“Setiap orang kan rasional, ketika kita punya duit pasti Anda tidak akan menggunakan paylater, lalu pinjol ilegal. Anda semua pasti enggak mau kan, tapi bila mendesak pasti Anda lakukan kan,” ujar Sarjito

Sarjito juga mengatakan bahwa semua pihak harus bekerja sama untuk menyuarakan perihal larangan penggunaan pinjol ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com